SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

KPI memberikan peringatan ke Metro TV karena memberitakan informasi tidak akurat.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat memberikan peringatan tertulis kepada Metro TV yang dinilai memberikan berita tak akurat pada program Headline News.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peringatan tersebut berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis yang dilakukan oleh KPI Pusat. Dalam analisis yang didapatkan program Headline News yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada 5 Februari 2017 pukul 20.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diberitakan Kpi.go.id, Senin (13/2/2017), program siaran jurnalistik tersebut menampilkan berita dengan tajuk Istighosah PBNU Sampaikan Pesan Kebangsaan. KPI Pusat menilai hal tersebut merupakan informasi yang tidak akurat karena acara tersebut tidak diadakan oleh PBNU, sebagai ormas keagamaan, melainkan oleh warga Nahdliyin DKI Jakarta.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan karena berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a tentang kewajiban program siaran jurnalistik memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat dan tidak menyesatkan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya