SOLOPOS.COM - Ilustrasi televisi (Scriptmag.com)

Tayangan sehat yang mendidik dipandang sebagai program acara terbaik untuk anak-anak terdampak asap.

Solopos.com, SOLO — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya menunjukkan perannya dalam menghadapi keprihatinan darurat asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bentuk peran serta KPI dalam menghadapi darurat asap ini adalah dengan melansir surat edaran, berisi imbaun kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia agar menayangkan program acara mendidik.

KPI Pusat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), pada Jumat (23/10/2015), telah memutuskan beberapa poin agar dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran.

Berikut lima poin yang Solopos.com kutip dari laman resmi Kpi.go.id, Selasa (27/10/2015);

1. Meminta seluruh Lembaga Penyiaran untuk berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan.

2. Sehubungan dengan adanya rencana Kemendikbud RI untuk meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka Lembaga Penyiaran (anggota jaringan lokal setempat) diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi, dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan.

3. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV Edukasi yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemendikbud RI (contact person: Abdul Mutholib- 0816783748).

4. KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.

5. Lembaga Penyiaran diminta menyiarkan running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan oleh Kemenkes RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya