SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (10/9/2018). Esai ini karya Abdul Hofir, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Alamat e-mail penulis adalah abdulhofir@gmail.com.<strong><br /></strong></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Dalam sebuah kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan <em>tax ratio</em> (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dan produk domestik bruto atau PDB) Indonesia masih sangat rendah bahkan jika dibandingkan dengan sesama negara Asia Tenggara.</p><p>Data Kementerian Keuangan menunjukkan dalam enam tahun terakhir <em>tax ratio</em> kita belum pernah menembus angka 12%. Negara tetangga seperti Filipina telah mampu mencapai <em>tax ratio</em> 12,9%, Singapura 14%, Thailand 16,5%, dan Malaysia 16,1% (data tahun 2015).</p><p>Tidak perlu diperdebatkan bagaimana metode/pendekatan dalam menghitung <em>tax ratio</em> itu. Yang jelas, <em>tax ratio</em> yang rendah menunjukkan penerimaan pajak belum optimal jika dibandingkan dengan PDB.</p><p>Setidaknya ada tiga cara meningkatkan <em>tax ratio</em>. <em>Pertama</em>, meningkatkan kepatuhan (sukarela) wajib pajak terutama dalam membayar pajak. <em>Kedua</em>, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. <em>Ketiga</em>, audit kepatuhan dan penegakan hukum. Berikut penjelasannya.</p><p>Peningkatan kesadaran wajib pajak menuntut ada pemahaman tentang arti penting pajak bagi pembangunan. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pajak telah memberikan manfaat (meskipun tidak langsung) dalam berbagai bentuk seperti subsidi (bahan bakar minyak, kesehatan, sekolah, dan sebagainya), pembangunan sarana dan prasarana/infrastruktur, belanja rutin pegawai, bantuan bencana, transfer ke daerah, dana desa, dan belanja modal (termasuk proyek pemerintah yang melibatkan rekanan swasta).</p><p><strong>Kuat dan Dipercaya</strong></p><p>Ketidaktahuan masyarakat akan manfaat pajak sering kali menimbulkan pertanyaan: Ke mana larinya uang pajak yang saya bayar? Pengetahuan perpajakan masyarakat dan transparansi belanja pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Rahayu, 2006).</p><p>Meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah bukanlah hal yang mudah dan tak bias dibangun hanya dalam waktu singkat. Perlu upaya yang terus-menerus disertai bukti nyata bahwa pemerintah mampu menghimpun penerimaan negara, khususnya dari pajak, secara optimal dan membelanjakannya untuk kepentingan pembangunan.</p><p>Termasuk di dalamnya adalah jaminan tidak ada korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus menunjukkan diri sebagai institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta mampu mengamankan penerimaan pajak yang dicanangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).</p><p>Selain itu, kementerian atau lembaga sebagai pengguna anggaran juga harus menggunakan anggaran secara benar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hanya dengan cara ini kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh.</p><p>Untuk menjadi semakin kuat dan dipercaya, Direktorat Jenderal Pajak harus terus-menerus melakukan reformasi perpajakan (<em>tax reform</em>). Sejarah perpajakan di Indonesia menunjukkan pemerintah telah melaksanakan dua kali reformasi perpajakan dalam skala besar.</p><p>Reformasi jilid 1 adalah ketika pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam perpajakan kita yang dikenal dengan <em>self assessment system</em> pada 1983. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.</p><p>Sistem ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang membebankan hanya kepada penyelenggara administrasi perpajakan (fiskus) sebagai pihak yang menetapkan pajak kepada wajib pajak (<em>official assessement</em>). Reformasi pada era ini diarahkan pada perubahan regulasi perpajakan.</p><p>Reformasi jilid 2 terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem administrasi modern secara nasional pada awal 2008. Sejatinya diawali pada tahun 2002 dengan ditandai pembentukan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar atau <em>large tax office</em> atau LTO. Pada era ini terjadi perubahan besar-besaran struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, <em>mindset</em> dan kualitas sumber daya manusia, teknologi informasi, dan regulasi perpajakan.</p><p>Reformasi jilid 2 membuahkan hasil nyata berupa penerimaan pajak yang meningkat, perubahan mental pegawai Direktorat Jenderal Pajak ke arah yang lebih baik, dan kepuasan masyarakat yang makin tinggi (survei AC Nielsen tahun 2005).</p><p>Pada 2013 Direktorat Jenderal Pajak berhasil memperoleh Bronze Brand Champion of Most Trusted Institution yang diselenggarakan oleh MarkPlus Insight. Kini, Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi jilid 3.</p><p><strong>Kebutuhan Pengusaha</strong></p><p>Reformasi jilid 1 ditandai dengan perubahan internal melalui lima aspek. <em>Pertama</em>, pembenahan struktur organisasi yang ideal. <em>Kedua</em>, peningkatan kapasitas, profesionalisme, kompetensi, kredibilitas, dan integritas pegawai. <em>Ketiga</em>, penguatan teknologi informasi dan basis data.</p><p><em>Keempat</em>, simplifikasi proses bisnis. <em>Kelima</em>, penyempurnaan regulasi perpajakan yang menjamin ada kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perekonomian.</p><p>Perubahan ini selaras dengan yang diinginkan para pengusaha terhadap pemerintah dalam kerangka peningkatan pendapatan negara melalui pajak yaitu perluasan basis pajak dengan ekstensifikasi yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak.</p><p>Selain itu juga perbaikan sistem informasi, penyederhanaan peraturan perpajakan, pelibatan kalangan pengusaha mengenai peraturan pajak yang akan dikeluarkan, sosialisasi peraturan perpajakan, dan pemberian imbalan dalam bentuk kemudahan mengurus perizinan atau hak-hak khusus wajib pajak yang terbukti patuh dan benar dalam menyampaikan surat pemberitahuan pajak (sumber: Rembuk Pajak Apindo, 6 Agustus 2018).</p><p>Dalam dua tahun ke depan, perubahan itu semestinya telah menampakkan hasil nyata. Audit kepatuhan dan penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam meningkatkan penerimaan dan <em>tax ratio</em>.</p><p>Persoalan kepatuhan pajak menjadi permasalahan bersama di hampir semua negara yang memungut pajak dari masyarakat. Oleh karena itu, di dalam undang-undang disebutkan tujuan utama pemeriksaan adalah menguji kepatuhan wajib pajak.</p><p><strong>Langkah Terakhir</strong></p><p>Jika cara ini tidak membuahkan hasil atau ada indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Dierktorat Jenderal Pajak akan melakukan langkah penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan (mirip dengan proses penyelidikan dalam KUHAP) hingga penyidikan.</p><p>Meskipun demikian, penerapan <em>ultimum remidium</em> menjadikan upaya penegakan hukum sebagai langkah terakhir seandainya wajib pajak tetap tidak mau membayar pajak. Dalam praktik, Direktorat Jenderal Pajak lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.</p><p>Dari ketiga langkah di atas, saya melihat reformasi perpajakan adalah langkah utama, penting, dan mendesak dilakukan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan <em>tax ratio</em>. Hal ini disebabkan reformasi perpajakan memiliki dua arah sekaligus.</p><p><em>Pertama</em>, pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak. <em>Kedua</em>, meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Reformasi jilid 3 yang saat ini sedang bergulir harus berjalan mulus dan didukung, terutama oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak sendiri.</p><p>Jika tidak, perbaikan yang selama ini terjadi di Direktorat Jenderal Pajak hanya akan menjadi kenangan sejarah yang biasanya dilupakan oleh masyarakat. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat akan merosot tajam yang berakibat pada turunnya kepatuhan dalam membayar pajak. (<strong><em>Tulisan ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja</em></strong><em>)</em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya