SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Singapura (www.flickr.com)

Tax amnesty dihambat bank-bank Singapura dengan mempidanakan para wajib pajak Indonesia di negara itu yang ikut program tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Langkah sejumlah bank di Singapura yang menggunakan instrumen suspicious transaction report (laporan transaksi mencurigakan) terhadap wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak di Indonesia menunjukkan upaya Negeri Singa menghambat program tax amnesty.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan adanya laporan soal STR membuka tabir yang selama sudah menjadi rahasia umum. “Semua orang sudah tahu ada upaya mereka untuk menghambat itu [tax amnesty], cuma selama ini ya tidak ada yang mengaku. Sekarang ada yang kelihatan belangnya,” kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2016).

Darmin memaparkan, Pemerintah Indonesia akan menunggu sikap resmi dari Singapura terkait hal ini sebelum menetapkan langkah-langkah berikutnya. Kalau benar langkah itu didorong secara masif oleh otoritas negata tersebut, Darmin mengatakan maka Singapura sudah berlaku tidak konsisten.

“Intinya kami sudah makin tahu lah, makin ada bukti bahwa memang ada upaya-upaya yang untuk menghambat itu. Soalnya kalau [dianggap] transaksi mencurigakan, kenapa waktu masuk dia enggak ribut? Waktu keluar malah ribut. Itu enggak konsisten,” lanjutnya.

Namun, dia yakin kalau apa yang dilakukan oleh bank-bank di Singapura tersebut tidak akan menggerus minat WP untuk mengikuti program pengampunan pajak. “Enggak, saya gak percaya itu [minat WP mengikuti pengampunan pajak berkurang]. Mereka pasti lebih nyaman dengan tinggal di Indonesia daripada di luar,” kata mantan Dirjen Pajak ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara terkait isu ini karena berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang menempatkan uangnya di Negeri Singa tersebut dan ingin mengikuti kebijakan tax amnesty. Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura melalui Deputi Perdana Menteri Singapura, Tarman. Perbankan di negara tersebut, lanjutnya, memang harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF).

Dalam program ini, sambung Sri, perbankan memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan. Hal ini dijalankan oleh semua negara yang ikut. Ketentuan ini untuk mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang.

“Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan parlemen, Kamis (15/9/2016) malam.

Namun, berdasarkan pengecekan Sri Mulyani, Monetary Authority of Singapore (MAS) menekankan keikutsertaan warga negara Indonesia dalam kebijakan tax amnesty tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang bisa memicu investigasi kriminal. “Dalam hal ini, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak ikut program amnesti ini karena khawatir pelaporan tersebut,” katanya.

Hingga saat ini MAS tetap menyarankan seluruh perbankan di negara itu untuk mendukung para nasabahnya mengikuti tax amnesty sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan pajak. Sri juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menyukseskan kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya