SOLOPOS.COM - Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty telah berakhir

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA– Wajib pajak dan para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat terkena sanksi pidana. Bekerja sama dengan Kemenkumham, Yuli mengungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menyiapkan tempat penyanderaan bagi wajib pajak di lembaga kemasyarakatan Wirogunan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Fajar Adi Prabawa mengungkapkan saat ini sudah ada tiga calon wajib pajak yang akan ditindak hukum.

“Ketiga wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai yang sangat tinggi, yakni di atas Rp100 juta,” katanya, baru-baru ini.

Ia menyebutkan total ada 233 penunggak pajak di DIY, akan tetapi saat ini tiga wajib pajak tersebut diutamakan. Alasannya, mereka setelah ditelusuri, mereka tergolong mampu membayar pajak. Ketetapan ini sudah inkrah sesuai undang-undang.

“Wajib pajak ini sebagian besar adalah Badan, bukan perusahaan yang kena, tetapi penanggung pajaknya yang ditindak,” jelas Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya