SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Tax amnesty jilid II tinggal 21 hari, Nilai harta yang akan diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS baru senilai Rp7,49 triliun.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (9/6/2022), terdapat 68.762 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari wajib pajak, terbit 81.180 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp144,2 triliun.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,09 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Baca Juga: Apindo: Pemilik Harta Jumbo Minim Ikut Tax Amnesty II, Ini Penyebabnya

Total aset peserta PPS—yang sering disebut tax amnesty jilid II terdiri atas Rp125,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp11,14 triliun deklarasi luar negeri.

Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

“Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 9 Juni 2022] Rp7,49 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (9/6/2022).

Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru 5,2% dari total harta yang dideklarasikan.

Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Dana Masuk ke Indonesia Hanya Rp1,4 Triliun

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen.

Dari penerbitan SUN FR0094 diperoleh Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.

Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035 senilai Rp25,6 miliar.

Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Baca Juga: Tinggal Sebulan, Nilai Investasi dari Tax Amnesty II Rp6,6 Triliun

Pada 31 Mei 2022, pemerintah melakukan private placement SBSN PBS-035 senilai Rp109,68 miliar.

Total penerbitan investasi sejauh ini pun mencapai Rp532,7 miliar untuk SUN denominasi rupiah dan sukuk, serta US$5,98 juta untuk SUN denominasi dolar atau sekitar Rp86 miliar (asumsi kurs Rp14.400).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 160 hari PPS berlangsung mencapai Rp14,46 triliun.

Jumlah itu mencakup 10,03% dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tax Amnesty Jilid II Sisa 21 Hari, Komitmen Investasi PPS Baru Rp7,49 Triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya