SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) berswafoto bersama sejumlah mahasiswa seusai memberikan kuliah umum di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jateng, Kamis (16/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata berbuntut ancaman bagi konglomerat tak taat pajak.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengejar konglomerat yang tidak taat pajak yang salah satunya ditunjukkan tidak dimilikinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya, ada saja [konglomerat] yang tidak punya NPWP. Pertanyaan selanjutnya, apa langkah yang dilakukan? Ya kami kejar saja,” katanya saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2017).

Beberapa waktu lalu, pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo telah memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sudah diduga oleh beberapa kalangan, kebijakan itu bakal diikuti dengan pengetatan taat pajak bagi para wajib pajak.

Sebagaimana perkiraan tekait tax amnesty itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menegaskan sikap pemerintah itu. Menjawab pertanyaan salah seorang peserta kuliah umum yang berlangsung di Gedung Prof. Soedarto Kampus Undip itu mengenai adanya kemungkinan konglomerat di Indonesia belum memiliki NPWP, ia mengucap ancaman kepada komglomerat semacam itu.

Perempuan kelahiran Bandar Lampung, 26 Agustus 1962, itu mengatakan mereka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), tetapi kemudian memilih untuk tidak menjadi WNI bisa saja mereka keluar dari Indonesia. “Namun, selama dia adalah WNI dan he make money here. Dia membikin usaha, dan dari usahanya itu mendapatkan pendapatannya dari Republik Indonesia maka dia merupakan subjek dan objek pajak,” tegas Ani, sapaan akrabnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dilakukan pemerintah melalui program tax amnesty yang tinggal satu setengah bulan lagi. Fasilitas pengampunan pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017 yang berlaku bagi siapapun WNI, tak terkecuali bagi pejabat negara.

Dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, kata dia, memang menyebutkan yang belum memiliki NPWP diperbolehkan mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP dan tahap pertama sudah berjalan. “Untuk tahap pertama, kami dapat hampir 40 ribu orang yang tidak punya NPWP. Kadang-kadang, harta yang di-‘disclose’ ternyata cukup besar. Makanya, Indonesia sebenarnya punya banyak potensi,” pungkas Sri Mulyani.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya