SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty sudah masuk tahap ketiga

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah menaruh harapan besar pada kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program tax amnesty pada periode III ini. UMKM di DIY pun sudah ada yang ancang-ancang mengikuti program ini, meskipun ada yang merasa terpaksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pelaku UMKM yang sudah bersiap-siap mengikuti program pengampunan pajak adalah Stevanny Agustina Sandra, pemilik usaha tas kulit Vanilla Leather. Ia sengaja memilih waktu periode III yang juga periode terakhir ini karena selama dua periode sebelumnya ia masih mendalami syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Saya sampai tiga empat kali ke kantor pajak. Dua kali [di antaranya] ke helpdesk,” katanya, Senin (9/1/2017).

Ia menanyakan dengan detil kepada petugas help desk tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk tax amnesty tersebut.

Sebagai wajib pajak, ia hanya paham tentang pajak 1% yang selalu ia bayarkan tiap bulan. Ia masih terlalu awam dengan tax amnesty dan menganggap wajar jika UMKM harus memahami lebih dalam terlebih dulu sebelum akhirnya mengikuti program tersebut. “Makanya kita bolak-balik tanya. Harusnya kayak apa, gini sudah bener belum,” tuturnya.

Baginya, adanya pengampunan pajak untuk UMKM yang hanya dikenakan tarif tebusan 0,5% dan 2% secara flat dari periode I-III sangat menguntungkan UMKM. “Setidaknya kita semakin ngerti dan aware pajak,” tuturnya.

UMKM lain yang bergerak di bidang pembuatan suvenir juga bersiap-siap mengikuti program ini. Meski karena terpaksa, pria yang enggan disebutkan identitasnya ini berencana mengikuti amensti pajak pada periode terakhir.

“Yang ketiga ini baru mau saya urus karena baru ngeh [paham] aja dan tidak mau buru-buru juga,” tuturnya.

Ia sendiri awalnya memahami amesti pajak hanya bertujuan menarik dana dari luar negeri tetapi dalam perjalanannya, pengusaha kecil dalam negeri seperti UMKM juga diminta ikut amnesti pajak.

“Itu yang bikin aku jadi lama ikutan tax amnesty. Inipun terpaksa sebenarnya. Daripada dioyak-oyak [kejar-kejar] dan nanti kena denda yang lebih besar lagi mending ikut [tax amnesty] sekarang,” tegasnya.

Kerja keras untuk menarik minat wajib pajak ditunjukkan dengan beroperasinya kantor KPP Pratama dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Sabtu selama periode III. Kepala KPP Pratama Jogja Agung Prabowo mengatakan, wajib pajak yang sibuk pada hari kerja dapat memanfaatkan hari pelayanan amnesti pajak pada hari Sabtu tersebut.

Di KPP Pratama Jogja sendiri, antusias wajib pajak untuk mendatangi pelayanan amnesti pajak pada Sabtu sudah terlihat meski masih minim. Agung mengatakan, ada tiga orang yang datang ke helpdesk dan satu orang yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Ya ada yang memanfaatkan meskipun enggak banyak,” tuturnya. Ia berharap, pada Sabtu berikutnya akan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan peluang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya