SOLOPOS.COM - Kanwil DJPD DIY menggelar jumpa pers terkait laporan perkembangan tax amnesty menjelang batas akhir pelaporan harta di Kantor Wilayah DJP DIY, Selasa (21/3/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty tahap ketiga mendekati batas akhir

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Mendekati batas akhir pengampunan pajak atau tax amnesty, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat sudah ada 9.963 wajib pajak yang menyerahkan surat pelaporan harta (SPH). Selama delapan hari ke depan, masih ada sekitar Rp6 miliar yang belum menyampaikan SPH.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang mengikuti TA yakni sebanyak 46% merupakan orang perorang non UKM. Total nilai uang tebusan yang berhasil dihimpun dari wajib pajak tersebut mencapai Rp288,48 miliar. Sedangkan total dari uang tebusan sampai Selasa (21/3/2017) mencapai Rp446,77 miliar.

“Kurang lebih WP yang sudah melaporkan lebih dari 20 persen. Saya menyakini akan meningkat dan tercapai 10.000 wajib pajak di batas akhir pengampunan pajak,” ujar Yuli saat menggelar jumpa media di Kanwil DJP DIY.

Yuli memaparkan wajib pajak lain yang terbanyak melakukan pelaporan yakni dari orang perorang UKM. Sebanyak 33% dengan total uang tebusan yang dihimpun yakni Rp60,83 miliar. Perkembangan pelaporan SPH sejak periode pertama menunjukkan pertumbuhan dan peningkatan yang cukup signifikan.

Pada periode pertama, ada 4.402 SPH yang dilaporkan. Jumlahnya kemudian meningkat pada periode TA kedua dengan 7.359 SPH yang diterima Kanwil DJP DIY.

“Namun demikian, kenaikan nilai tebusan tidak berbanding lurus dengan pelaporan SPH,” ungkap Yuli.

Menjelas batas akhir pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang, Yuli mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya. Untuk mencapai target tersebut, pelayanan tax amnesty Kanwil DJP DIY akan buka pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Upaya ini dilakukan agar para wajib pajak dapat segera melaporkan hartanya sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang. Pasalnya pasca amnesty, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum tetapi tidak mengikuti tax amnesty, apabila ditemukan harta yang belum tercantum pada SPT akan dikenakan sanksi sesuai  pasal 18 UU Amnesti Pajak.

Yuli menambahkan jika harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT tahunan, maka akan ditambahkan sebagai penghasilan dan dihitung sesuai UU Perpajakan yang berlaku. Selain itu, apabila wajib pajak yang bersangkutan sudah  mengikuti  amnesti pajak, maka harta itu akan dihitung. “Selain  dihitung sebagai penghasilan juga ditambah sanksi 200 persen,” jelas Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya