SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Solopos/Dok.)

Tawuran Semarang yang dipicu penganiayaan di tempat hiburan karaoke menyebatkan satu nyawa melayang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang tewas setelah dua kelompok pemuda terlibat perkelahian massal di kawasan Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (21/2/2017) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo mengonfirmasi tewasnya korban yang diketahui bernama Hamsyah Dedi, warga Gemah, Kota Semarang, Jateng. “Ada dua kelompok pemuda, sekitar lima sampai enam orang,” katanya.

Tawuran atau perkelahian massal tersebut bermula saat salah seorang pelaku bernama Hanafi menjemput istrinya yang bekerja di sebuah rumah hiburan karaoke sekitar pukul 02.00 WIB. Di saat bersamaan, datang sekelompok orang yang satu di antara mereka adalah korban tewas Hamsyah Dedi.

Kelompok tersebut kemudian menyerang Hanafi sehingga menyebabkan kepala hanafi terluka. Hanafi pun segera berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan diantar keluarganya.

Saat akan melapor ke Mapolsek Tembalang, rombongan Hanafi dan keluarganya itu kembali bertemu dengan kelompok yang sebelumnya menyerang Hanafi hingga terluka di kepala. Aksi saling kejar pun tak terhindarkan.

Hanafi yang mengejar Dedi kemudian melemparkan batu sehingga menyebabkan sepeda motor yang dinaiki Dedi terjatuh. “Motor korban terjatuh sampai akhirnya menabrak pohon,” ungkap Subagyo menegasskan sikap polisi yang menempatkan pelaku penganiayaan yang tewas dalam perkelahian massal itu sebagai korban.

Polisi baru mengetahui tawuran alias perkelahian massal itu setelah mendapat pengaduan dari warga. Begitu mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke tempat kejadian. Dedi pun segera dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya tak tertolong nyawanya.

Hanafi yang semula menjadi korban penganiayaan di depan rumah hiburan karaoke dan belakangan terlibat dalam perkelahian massal pun ditempatkan Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan Dedi itu. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya