SOLOPOS.COM - Teman-teman Alawy Yusianto, siswa SMAN 6 Jakarta yang menjadi korban tewas akibat penyerangan bersenjata tajam saat terjadi tawuran menangis di makam almarhum di pemakaman Poncol, Pudurenan, Tangerang, Banten, Selasa (25/9/2012). Alawy yang sebenarnya tidak terlibat dalam tawuran itu justru menjadi korban penusukan saat pecah tawuran pelajar antara SMAN 6 Jakarta dengan SMAN 70 pada Senin (24/9/2012) di Bundaran Bulungan, Jakarta Selatan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Teman-teman Alawy Yusianto, siswa SMAN 6 Jakarta yang menjadi korban tewas akibat penyerangan bersenjata tajam saat terjadi tawuran menangis di makam almarhum di pemakaman Poncol, Pudurenan, Tangerang, Banten, Selasa (25/9/2012). Alawy yang sebenarnya tidak terlibat dalam tawuran itu justru menjadi korban penusukan saat pecah tawuran pelajar antara SMAN 6 Jakarta dengan SMAN 70 pada Senin (24/9/2012) di Bundaran Bulungan, Jakarta Selatan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku pembacokan siswa SMAN 06, Alawy Yusianto Putra, adalah FT, siswa SMAN 70 yang memiliki catatan kriminal dan dua kali tidak naik kelas meskipun sekolahnya kategori unggulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan kepolisian tengah mengejar FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan Awaly. Namun, polisi telah mengamankan barang bukti tindakan kriminal tersebut. “Yang diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan dua kali tidak naik kelas,” ujarnya, Selasa (25/9/2012).

Dia mengungkapkan FT memiliki catatan kriminal yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurutnya, FT pernah disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, dalam kasus tersebut FT lolos dari jerat hukum. Anehnya pelapor mencabut tuntutan kepada FT. Tak ada penjelasan kenapa pelapor melakukan pencabutan tuntutan. “Cuma pelapornya mencabut laporan dan gugatannya,” kata Hermawan.

Kali ini FT kemungkinan dikenai tuntutan yang hampir sama, yakni pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saksi yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul korban. Makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau pasal 170 itu kan bersama,” terangnya.

Perkelahian antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012). Tawuran itu menyebabkan Alawy, 15, siswa SMAN 6 kelas X, tewas akibat luka sabetan benda tajam di bagian dada. Padahal Alawy tidak melakukan tawuran. Dia tengah makan di sekitar lokasi. Pada saat kejadian, dia mencoba menyelamatkan diri bersama temannya. Namun, sialnya Alawy terjatuh dan ditebas oleh FT.

Polisi saat ini masih memburu FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan. Namun, polisi telah mengamankan golok yang diduga dipakai melakukan pembacokan. “Pelaku sampai sekarang belum ketangkap. Posisi dia di mana, itu belum diketahui. Sekarang polisi sedang memburu pelaku,” kata Hermawan.

Apabila FT pernah melakukan tindakan kriminal dan tidak naik kelas, tentu kontradiksi dengan status SMAN 70 yang berstatus sekolah unggulan. Pasalnya siswa apabila tak naik kelas sekali bakal diminta keluar, sesuai dengan perjanjian awal masuk sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya