SOLOPOS.COM - Dua tersangka pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 digelandang ke Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).(Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pemuda di Klaten yang diduga menawarkan pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu. Kedua tersangka itu diperkirakan telah mencetak 50 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 ke warga Klaten dan di luar Klaten.

Mereka adalah Yulius Novian Hermanto, 29, warga Ngering, Jogonalan, dan Edy Purnomo, 29, warga Blimbing, Karangnongko, di rumahnya masing-masing, Jumat (30/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus pemalsuan kartu sertifikat Covid-19 terbongkar  bermula dari unit Tipiter Satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi dari warga di Kemalang. Dalam laporannya, tersangka Yulius Novian Hermanto telah menawarkan surat sertifikat vaksinasi di media sosial (medsos).

Baca Juga: Jelang HUT ke-76 RI, UNS Solo Kukuhkan Lima Guru Besar

Kartu sertifikat vaksinasi yang ditawarkan tersangka Yulius Novian Hermanto diduga palsu karena cara mendapatkannya cukup mudah. Bagi yang berminat memperoleh kartu sertifikat vaksinasi cukup mentransfer uang senilai Rp70.000 per kartu sertifikat. Di samping itu, warganet yang berminat cukup menyerahkan fotokopi KTP.

Polisi langsung menelusuri laporan tersebut. Alhasil, polisi menangkap tersangka Yulius Novian Hermanto di rumahnya di Ngering, Kecamatan Jogonalan, Jumat (30/7/2021). Tersangka Yulius Novian Hermanto bertugas menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.

Selanjutnya, polisi menangkap Edy Purnomo, 29, warga Blimbing, Kecamatan Karangnongko. Tersangka Edy Purnomo ini berperan sebagai pencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Warga Solo Kecele Vaksin Habis, Gibran Minta Maaf

 

4 Tahun Penjara

Di hadapan polisi, tersangka Edy Purnomo mengaku telah mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, yakni 23 Juli 2021 dan 28 Juli 2021. Pencetakan kartu berlangsung di Kajen, Desa Pandes, Kecamatan Wedi.

“Mereka kami jerat Pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Barang bukti yang kami sita berupa, 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19, seperangkat komputer, dan alat pemotong kartu. Banyak warga yang tergiur karena butuh kartu sertifikat vaksinasi untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19. Para tersangka memanfaatkan kesempatan itu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Salah seorang tersangka pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Klaten, Yulius Novian Hermanto, 29, warga Ngering, Jogonalan, mengaku hanya bertugas sebagai seorang calo. Hal tersebut termasuk menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.

Baca Juga: Paryanto Meninggal Dunia, Marsono Gantikan Posisi Ketua DPRD Boyolali

“Saya hanya calo. Saya baru satu pekan itu menawarkan kartu sertifikat vaksinasi sebelum ditangkap polisi,” katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan kasus pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 baru terjadi kali pertama di Kabupaten Bersinar. Hal tersebut langsung diungkap jajaran Polres Klaten.

“Bagi masyarakat, kami harap jangan sampai tertipu. Ini kejadian kali pertama di Klaten. Kalau sudah vaksinasi Covid-19 pasti akan memperoleh kartunya,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya