SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/7/2019). Bukan hanya itu, hak politik Taufik Kurniawan juga dinyatakan dicabut.

Vonis tersebut terkait dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 dan 2017. Vonis yang diterima Taufik Kurniawan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Hak politik Taufik Kurniawan juga dinyatakan dicabut.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 senilai Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari APBNP 2017 senilai Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Taufik Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan KPK. Hal tesebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Deni Bakri dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, semua tuntutan jaksa KPK dianggapnya tidak relevan dengan fakta persidangan.

Dalam pledoinya, Taufik mengklaim tidak menikmati 1% pun uang yang berasal dari eks bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai. Terkait dengan BAP kasus dugaan korupsi Purbalingga, ia mengaku tidak pernah meminta fee. “Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee,” kata Deni.

Kuasa hukum terdakwa juga menyebut terdapat fakta lain dalam persidangan, yakni Taufik pernah ditemui Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan,” tambahnya.

Deni mengatakan fakta persidangan lainnya yang dijadikan sebagai pembelaan adalah Taufik tidak mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga.  Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi. Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga. 

“Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang,” ujarnya.

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan harapan agar vonis enam tahun penjara bagi Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi legislator lainnya. “Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, pencabutan hak politik merupakan salah satu poin penting terhadap putusan Taufik Kurniawan. KPK juga berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politikus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya