SOLOPOS.COM - Kawasan hijau Meikarta seluas 100 ha atau sekitar 20% dari total 500 ha lahan yang disediakan. Lippo Group mengadopsi konsep metropolitan seperti New York. (Istimewa)

Meikarta menyatakan pembangunan apartemen terus berjalan meskipun penyesuaian tata ruang dan izin masih dalam proses.

Solopos.com, JAKARTA — Lippo Group mengklaim semua perizinan pembangunan dan penyesuaian tata ruang atas proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, masih terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

CEO Lippo Group James menyatakan masalah perizinan tidak menghalangi perusahaan untuk tetap meneruskan pembangunan kota baru seluas 5.400 hektare tersebut. James mengaku bahwa kehadiran Meikarta perlu mendapat dukungan pemerintah karena proyek ini berkontribusi untuk pemenuhan rumah bagi rakyat.

“Kita terus bangun, ini untuk bangsa, rakyat kita. Ini [Meikarta] bisa menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan perumahan. Di Indonesia ini butuhan 11 juta perumahan, ada orang yang mau beli tetapi tidak mampu. Kami harapkan Meikarta bisa memberikan peluang baru, dan pekerjaan baru,” papar James di Hotel Aryaduta, Selasa (20/3/2018).

James mengaku tidak menghadapi kendala yang cukup besar dalam penjualan Meikarta. Dia mengaku fase tersulit dari proyek Meikarta adalah pembangunan infrastruktur untuk bangunan tinggi yang akan memenuhi Kawasan tersebut. Baca juga: Lippo Targetkan IMB Proyek Meikarta Segera Terbit.

Selain perizinan, James mengakui bahwa tahap pertama pembangunan Meikarta memang sempat terkendala dengan tata ruang dari pemerintah. Meskipun begitu, dia tidak menjadikan hal tersebut sebagai kendala yang menghambat pembangunan proyek paling ambisius dari Lippo Group.

“Tahap pertama Meikarta pasti ada masalah. Nah yang dibicarakan itu yang tahap berapa? Itu tahap 1, 2, 3, on going terus. Tahap 1 semua yang kita bangun sudah selesai,” tutur James.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengatakan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, itu belum ada penyesuaian tata ruang. Padahal, proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales.

“Proyek Meikarta penyesuaian tata ruang belum ada,” kata Arie di Kantor Pusat Jasa Marga dalam Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis (15/3/2018) lalu. Baca juga: Mengenal Proyek 250.000 Apartemen Meikarta di Cikarang.

Dia menilai Meikarta berbeda dengam proyek perusahaan pelat merah yang masih bisa mengubah perencanaan. Seperti contoh proyek kereta cepat yang trasenya masuk di kawasan industri serta pemukiman penduduk. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN bisa mengubah trayek kereta cepat melalui Peraturan Presiden 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya