SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Boyolali (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terus menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 9/2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan menyusun rencana detail tata ruang kota untuk untuk Sambi dan Karanggede.

Nantinya, rencana detail tata ruang kota itu juga akan menjadi Perda. Namun, sampai saat ini Pemkab Boyolali melalui Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Boyolali baru menyelesaikan rencana detail tata ruang kota di lima kecamatan. Dari lima kecamatan itu, baru tiga kecamatan yang masuk dalam program legislatif daerah (Prolegda).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyelesaian rencana detail tata ruang kota dari lima kecamatan itu sudah kami selesaikan tahun lalu. Sementara tahun ini kami sedang berusaha menyelesaikan rencana detail tata ruang kota di dua kecamatan yaitu Sambi dan Karanggede,” kata Kabid Tata Ruang DPU ESDM Boyolali, Hari Haryanto, kepada Solopos.com di sela-sela konsultasi publik di Kantor Kecamatan Sambi, Senin (25/11/2013).

Rencana detail tata ruang kota yang sudah selesai tahun lalu adalah di Banyudono, Mojosongo, Boyolali Kota, Ampel, dan Ngemplak. “Dan yang sudah kami ajukan untuk dibahas di tingkat legislatif adalah Mojosongo, Boyolali Kota dan Ampel. Hanya sampai saat ini kami belum tahu kapan bisa dibahas, harapannya tahun 2014.”

Kasi Perencanaan Tata Ruang DPU ESDM Boyolali, Nurul Fauziah, mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, rencana detail tata ruang kota ini hanya mencakup pengembangan kawasan perkotaan ditambah dengan kawasan sekitar paling tidak tiga desa.
Tetapi, mengingat kebutuhan investasi di Boyolali cukup besar, Pemkab menyusun rencana detail tata ruang itu untuk satu wilayah kecamatan. “Apalagi banyak sekali potensi-potensi yang bisa dikembangkan di luar wilayah perkotaan,”  kata Nurul.

Hari menambahkan penyusunan rencana detail tata ruang kota ditujukan untuk memperjelas semua aturan dan ketentuan yang ada dalam RTRW. Seperti diketahui, dalam RTRW itu ada ketentuan suatu wilayah akan menjadi kawasan budidaya atau nonbudidaya. Nonbudidaya bisa menjadi kawasan industri, perdagangan, jasa atau permukiman.

Dia mencontohkan, Ampel sesuai RTRW akan menjadi kawasan industri. “Tetapi, bukan berarti seluruh wilayah Ampel bisa dibangun industri. Melalui rencana detail tata ruang inilah yang akan memperinci titik mana yang bisa dibangun industri. Tentunya akan ada titik-titik yang tetap mempertahankan produksi pangan, misalnya.”

Sementara itu, dalam konsultasi publik yang digelar bersama sejumlah perangkat desa di Sambi, disebutkan beberapa wilayah di Sambi cocok untuk pengembangan industri besar, seperti Desa Trosobo, Desa Cermo, dan Desa Nglembu. Sedangkan kawasan permukiman, industri sedang, dan galian C ada di Desa Ngaglik, Babadan, dan Jagoan.

“Nah untuk galian C, kami tekankan tidak semua wilayah di Ngaglik dan sekitarnya itu bisa digali. Melalui rencana detail ini kami bisa menertibkan galian-galian liar yang tidak sesuai aturan main.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya