SOLOPOS.COM - Kawasan Solo Baru, Sukoharjo (ilustrasi/JIBI/dok)

Suasana Sunday Market di kawasan Solo Baru yang digelar setiap hari Minggu. Pemdes Langenharjo melakukan penataan pedagang dengan melakukan pendataan dan akan segera membagikan kartu anggota untuk mencegah perebutan lahan di antara sesama pedagang. (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Suasana Sunday Market di kawasan Solo Baru yang digelar setiap hari Minggu. Pemdes Langenharjo melakukan penataan pedagang dengan melakukan pendataan dan akan segera membagikan kartu anggota untuk mencegah perebutan lahan di antara sesama pedagang. (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SUKOHARJO – Pemerintah Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menyatakan sudah menyiapkan penataan sekitar 402 pedagang Sunday market di kawasan Solo Baru. Penataan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pertikaian antar pedagang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa Langenharjo, Sugiman, mengatakan kartu tanda anggota (KTA) Sunday market akan segera dibagikan kepada pedagang. Pedagang ditarik iuran Rp100.000/orang untuk pembuatan KTA. KTA tersebut akan berlaku selama tiga tahun.

Upaya penataan pedagang itu dilakukan setelah sebelumnya pedagang bersitegang. Mereka sering bertengkar karena memperebutkan lokasi lapak. Pemerintah desa setempat kemudian mengambil alih penataan kawasan tersebut agar lebih tertib. Selain itu, iuran juga akan dimasukkan ke kas desa.

“Sebelumnya pedagang memang sering sekali bertengkar. Setelah ditata dan ditertibkan ini jatah lapak dibatasi dan tidak boleh diperjual-belikan,” ujar Sugiman kepada Solopos.com. Sugiman mengatakan pedagang yang berjualan di sekitar bunderan Solo Baru itu biasanya beroperasi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB-08.30 WIB. Jenis barang dagangannya pun beragam. Pedagang berasal dari warga sekitar dan warga luar Sukoharjo. Selain membayar iuran, mereka juga dikenakan tarif sumbangan pihak ketiga senilai Rp1.000 sekali berjualan. Dana tersebut digunakan untuk membayar petugas keamanan yaitu linmas desa setempat. Linmas diberikan upah Rp25.000/hari sementara penarik retribusi diberikan upah Rp50.000/hari.

“Pedagang cukup senang karena dengan adanya KTA mereka merasa ada payung hukum. Selain itu retribusi juga menjadi dana sumbangan pihak ketiga bagi Langenharjo,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiman mengatakan bahwa iuran pembuatan KTA dapat dibayar dengan sistem mencicil. Penyelesaian KTA juga akan segera dikebut. Ia mengatakan saat ini sekitar 50% KTA sudah jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya