SOLOPOS.COM - Tenaga medis menangani pasien Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo mengevaluasi tata laksana manajemen rumah sakit atau RS rujukan termasuk penambahan bangsal isolasi.

Hal itu untuk antisipasi lonjakan pasien positif Covid-19 dengan gejala. Para pasien positif terutama memiliki penyakit penyerta atau komorbid menjalani pengobatan atau terapi untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sukoharjo memiliki delapan rumah sakit rujukan Covid-19 antara lain RSUD Ir Soekarno, RS Indriati, RS UNS dan RS dr Oen Solo Baru.

Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Ternyata Pebisnis Sukses Bidang Otomotif Di Solo

Para pasien dengan gejala yang memiliki komorbid dirawat intensif di delapan RS rujukan Covid-19 Sukoharjo tersebut. Lonjakan pasien positif Covid-19 membutuhkan penambahan bed dan kamar rawat inap.

“Evaluasi menitikberatkan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Covid-19. Kami bakal berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk menyediakan sarpras pasien,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, kepada Solopos.com, Jumat (4/12/2020).

Yunia menyebut penanganan pasien positif dengan gejala secara maksimal di rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan angka kesembuhan atau recovery rate. Hal itu sekaligus menekan angka kematian atau mortality rate pasien positif.

Penembakan Mobil Bos Duniatex Berawal Dari Persoalan Tanah Dan Utang Rp16 Miliar, Begini Ceritanya

Karena itu, butuh sinergitas antara satgas, RS rujukan Covid-19 dan masyarakat dalam melawan gerusan pandemi Covid-19 Sukoharjo.

Penerapan Protokol Kesehatan

Lonjakan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif cukup tinggi. Sehingga Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, belum mencabut status kejadian luar biasa (KLB) dan masa tanggap darurat Covid-19.

“Kunci paling efektif untuk menahan laju pandemi Covid-19 yakni penerapan protokol kesehatan. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Spanduk Liar Kontroversial Bertebaran di Sragen Jelang Masa Tenang Pilkada

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo ini mengaku sering mendapat laporan dari perusahaan atau kantor yang karyawannya terinfeksi Covid-19. Apabila positif tanpa gejala wajib menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.

Jika tak muncul gejala seperti demam atau gangguan pernapasan akan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri. Karyawan kantor atau perusahaan tak perlu khawatir jika ada karyawan yang kembali masuk kerja setelah merampungkan isolasi mandiri.

“Daya penularan virus kepada orang lain cukup kecil setelah pasien positif tanpa gejala telah merampungkan isolasi mandiri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya