SOLOPOS.COM - Aktivitas PKL di Jl. Batanghari, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Rabu (25/11/2015). Para PKL diimbau untuk membongkar lapak berjualan hingga batas waktu 3 Desember 2015. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Tata Kota Madiun disikapi Kantor Satpol PP dengan rencana penertiban lapak berjualan di Jl. Batanghari, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.

Madiunpos.com, MADIUN – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menerbitkan surat pemberitahuan kepada 74 pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Batanghari, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Rabu (25/11/2015), untuk segera membongkar lapak mereka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kantor Satpol PP Kota Madiun, Saledi, mengatakan surat pemberitahuan berisi informasi mengenai batas waktu pembongkaran lapak berjualan di Jl. Batanghari. Menurut dia, puluhan PKL di Jl. Batanghari mesti membongkar lapak berjualan masing-masing paling lambat sampai Kamis (3/12/2015).

“Surat pemberitahuan pembongkaran lapak berjualan di Jl. Batanghari sudah kami luncurkan. Pembongkaran lapak tempat berjualan oleh PKL harus tuntas sebelum 3 Desember 2015. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti dengan pembersihan kawasan Jl. Batanghari pada 7 Desember 2015,” kata Saledi saat berbincang dengan Madiunpos.com di Kota Madiun, Rabu (25/11/2015).

Saledi menyampaikan pembongkaran lapak berjualan di Jl. Batanghari untuk mendukung terciptanya ruang terbuka hijau (RTH) Kota Madiun. Selain itu, menurut dia, keberadaan lapak yang menimbulkan aktivitas jual-beli membuat arus lalu lintas di Jl. Batanghari berubah macet dan semrawut. Saledi menyebut PKL di Jl. Batanghari bakal ditawari untuk pindah berjualan di Pasar Sri Jaya, Kota Madiun.

Bangunan Semi Permanent
Pantauan Madiunpos.com, Rabu pagi, sebagian besar PKL di Jl. Batanghari berjualan dengan menempati lapak berupa bangunan semi permanen, yakni susunan batang kayu maupun batang besi untuk menopang atap seng. Sedangkan sisanya memanfaatkan bangunan permanen seperti rumah bertembok dengan kombinasi dinding kayu. Mayoritas PKL di Jl. Batanghari menjual batu akik.

Salah seorang PKL, Dewi, 45, mengatakan PKL di Jl. Batanghari kompak menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang hendak membongkar lapak berjualan mereka. Dia menyebut PKL siap mempertahankan keputusan untuk tidak pindah berjualan karena khawatir kehilangan pelanggan yang rata-rata sudah digaet selama lebih dari 25 tahun.

“Kami rapat-rapat terus. Kami tidak ingin pindah. Sebagian besar dari kami sudah berjuaan di Jl. Batanghari selama lebih dari 25 th. Kami juga khawatir jika nanti pindah, pelanggan hilang, sedangkan pemerintah pasti akan menarik retribusi lebih besar setiap hari. Kami berharap pemerintah membangun selter baru [di Jl. Batanghari] yang menurut mereka baik atau dikatakan tidak mengganggu,” kata Dewi mengomentari rencana tata Kota Madiun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya