SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengaku pernah ditawari pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang nilainya mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Tasdi saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019). Dalam kesaksiannya, Tasdi juga mengungkapkan kewajiban untuk membayar fee jika DAK tersebut cair dengan besaran antara 5% hingga 7%.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Keharusan membayar fee itu dijawab Tasdi ketika ketua majelis hakim Antonius Widijantono mempertegas pertanyaannya berkaitan dengan pencairan DAK itu. “Dari sekitar Rp50 miliar sampai Rp100 miliar yang dijanjikan, yang cair tidak sampai Rp50 miliar,” kata mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Tak cukup dengan mengungkapkan janji Taufik Kurniawan yang tak penuh ditunaikan, Tasdi juga mengungkapkan realisasi fee yang harus diberikan atas pencairan DAK itu. Menurut Tasdi, tawaran DAK dari Taufik Kurniawan itu disampaikan mengingat Purbalingga merupakan daerah pemilihan politikus Partai Amanat Nasional itu saat pemilu sebelumnya.

Tasdi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Adapun Taufik Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penganggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen dalam perubahan APBN 2016.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya