SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Para calon perwira polisi yang diadili gara-gara menganiayaan hingga tewas junior mereka, Brigadir Taruna M. Adam, pada 2017 lalu, ternyata masih dibiarkan belajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang hingga kini.

Namun, lembaga pendidikan itu menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku berkaitan dengan putusan lembaga peradilan berkaitan dengan tiga siswanya yang menjadi terpidana dalam pembunuhan tersebut. “Selama ini kan kami juga mengikuti prosedur hukum. Para pelaku juga diadili di pengadilan umum,” kata Kabag Humas Akpol Semarang Kombes Pol. Eko Waluyo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/11/2018).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Tiga terpidana dalam kasus penganiayaan tersebut diketahui masih menempuh pendidikan di Akpol Semarang. Mahkamah Agung sendiri dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum memperberat hukuman para terpidana yang sudah menjalani hukuman enam bulan dan 20 hari itu.

Berkaitan dengan putusan kasasi tersebut, kata dia, Akpol Semarang belum memperoleh pemberitahuan lebih lanjut. Meski demikian, lanjut dia, jika putusan tersebut akan dilaksanakan maka semua itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Sebelumnya, Eko menyebut tiga taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan junior mereka, Brigadir Taruna M. Adam, pada 2017 lalu, masih menjalani pendidikan di lembaga pendidikan pencetak perwira polisi tersebut. Ia menjelaskan, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat pelaku yang diadili di PN Semarang

“Dari empat itu, satu diputuskan untuk dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu, tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat dan diturunkan pangkatnya. Keempat taruna tersebut masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Pada persidangan tingkat pertama di PN Semarang, Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni pidana penjara selama setahun. Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan dan 20 hari.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya