Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil jalan tengah untuk menentukan tarif ojek online. Tarif ojek online yang rencananya diumumkan Senin (25/3/2019), akan mengakomodasi perusahaan aplikasi (aplikator) dan pengemudi ojek online.
Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan perwakilan pengemudi ojek online menggelar pertemuan membahas tarif. ”Kami sampaikan kepada teman-teman ojol [ojek online], bahwa tarif akan diambil jalan tengah yang terbaik dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub,” kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, Jumat (22/3/2019).
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Menurut dia, pemerintah belum menyampaikan rumusan angka baru tarif ojek online. ”Namun pastinya di bawah tuntutan [pengemudi] ojol dan di atas tuntutan aplikator,” lanjut dia.
Namun survei menunjukkan tarif realistis ojek online maksimal adalah Rp2.000/km. Lebih dari itu, konsumen diprediksi enggan menggunakan jasa ojek online dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.