SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil jalan tengah untuk menentukan tarif ojek online. Tarif ojek online yang rencananya diumumkan Senin (25/3/2019), akan mengakomodasi perusahaan aplikasi (aplikator) dan pengemudi ojek online.

Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub dan perwakilan pengemudi ojek online menggelar pertemuan membahas tarif. ”Kami sampaikan kepada teman-teman ojol [ojek online], bahwa tarif akan diambil jalan tengah yang terbaik dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub,” kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, Jumat (22/3/2019).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Menurut dia, pemerintah belum menyampaikan rumusan angka baru tarif ojek online. ”Namun pastinya di bawah tuntutan [pengemudi] ojol dan di atas tuntutan aplikator,” lanjut dia.

Namun survei menunjukkan tarif realistis ojek online maksimal adalah Rp2.000/km. Lebih dari itu, konsumen diprediksi enggan menggunakan jasa ojek online dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya