Solopos.com, JAKARTA — Demi menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan.Melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan pemerintah pun mendapat reaksi dan komentar sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Namun,
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan dan meminta Kementerian ESDM untuk segera mencabut larangan ekspor batu bara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun tak lama dari kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut, Pemerintah kemudian membuka lagi ekspor batu bara bertahap pada 12 Januari 2022.
Infografis : Khoirul Tri Candra P