SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> PT Trans Marga Jateng bakal menyesuaikan tarif jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) dan Seksi II (Ungaran-Bawen). Penyesuaian tarif itu akan mulai diberlakukan Selasa (24/7/2018) pukul 00.00 WIB.</p><p>"Penyesuaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen)," kata Direktur Teknik dan Operasi PT. TMJ Ali Zainal Abidin di Semarang, Kamis (19/7/2018).</p><p>Ia menyebutkan, penyesuaian tarif tol itu mengakibatkan adanya kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk kendaraan yang masuk golongan I dan II, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V justru mengalami penurunan antara Rp3.000 hingga Rp6.500. Setelah ada penyesuaian, maka besarnya tarif jalan tol Semarang-Ungaran untuk kendaraan golongan I adalah Rp7.500, golongan II dan III Rp11.000, golongan IV dan V Rp15.000.</p><p>Tarif Jalan Tol Ungaran-Bawen untuk kendaraan golongan I Rp8.000, golongan II dan III Rp12.000, serta golongan IV dan V Rp16.000. Menurut dia, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43/2013 dengan menyesuaikan tarif lama dengan laju inflasi.</p><p>"Sosialisasi besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen sudah dan akan terus kami sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial ataupun spanduk-spanduk di sejumlah titik di jalan tol," ujarnya. Terkait dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen tersebut, PT. TMJ terus meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayanan minimal yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat.</p><p>Direktur Administrasi dan Keuangan PT. TMJ Novianto Dwi Wibowo menambahkan, penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. "Kita ikuti, akan tetapi ada kemungkjnan berdampak terhadap <em>return of project </em>dan kami senantiasa berdiskusi serta berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini BPJT untuk mengantisipasi bagaimana kompensasi yang akan diberikan pemerintah," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya