SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemberlakuan tarif pada tiga ruas jalan tol di wilayah Jawa Tengah, yakni jalan tol Pemalang-Batang, jalan tol Batang-Semarang, dan jalan tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai 21 Januari 2019 akan dibarengi dengan pemberian diskon tarif tol.

“Pemberian diskon tarif tol sebesar 15% berlaku selama dua bulan mulai 21 Januari 2019 untuk pengguna jalan tol jarak jauh,” ungkap Vice President Divisi Operation Management Group Head Fitri Wiyanti saat Sosialisasi Pemberlakuan Tarif Tol Ruas Baru Trans Jawa dan Mekanisme Diskon Tarif di Gedung Operasional Trans Marga Jateng (TMJ) Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/1/2019).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ia menjelaskan bahwa diskon tarif tol dikenakan pada cluster yang terdapat ruas jalan tol baru, yakni Cluster II (Gerbang Tol Palimanan-Gerbang Tol Kali Kangkung), Cluster III (GT Banyumanik-GT Waru Gunung), Cluster IV (GT Kejapanan Utama-GT Grati). “Pemberian diskon tarif tol dikenakan pada masing-masing cluster dengan besaran tarif yang dibayarkan lebih rendah dari besaran tarif normal, khusus pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan terjauh dalam satu cluster di Cluster II sampai Cluster IV atau barrier to barrier,” ujarnya.

Selain itu, diskon tarif tol diberikan khusus pengguna jalan tol dengan saldo e-toll yang cukup dan tidak termasuk saldo kurang atau e-toll tidak terbaca. Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Yudhi Krisyunoro, Direktur Utama PT Jasamarga Semarang-Batang Arie Irianto, Direktur Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Toll Road Arman D.Panjaitan, serta GM Jasa Marga Cabang Semarang dan Palikanci Yoga Trianggoro juga memberikan paparan secara bergantian.

Seperti diwartakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang, dengan besaran tarif Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp4.000 sampai Rp39.000.

Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR No. 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang. Sedangkan, Kepmen PUPR No. 53/KPTS/M/2019 menyatakan, Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km telah selesai pembangunannya. Melalui Kepmen tersebut, Menteri PUPR kemudian menetapkan pengoperasiannya.

Selanjutnya, pada Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang. Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di jalan tol Batang-Semarang adalah Rp3.000, sedangkan tertinggi Rp75.000. Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp65.000.

Penyesuaiantarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR No. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura. Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada jalan tol Pemalang-Batang, jalan tol Batang-Semarang, dan jalan tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya