SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi uji swab PCR atau Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Tarif baru tes PCR adalah Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta warga melapor apabila mendapati klinik, laboratorium, atau rumah sakit (RS) yang menawarkan uji swab PCR dengan harga lebih mahal dair ketentuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kebijakan harga PCR yang murah bagus. Lebih memudahkan dan lebih gampang diakses oleh semua kalangan. Kalau ada yang menawarkan harga melebihi ketentuan, ya enggak bisa. Aturannya sudah ada,” katanyakepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

“Bakal kami cek. Kalau warga menemukan uji swab PCR yang harganya mahal, laporkan ke saya aja. Klinik dan rumah sakit mana. Laporkan!” imbuh Gibran.

Baca Juga: Ratna Busana dan Selvi Ananda Ajak Masyarakat Pakai Batik sesuai Pakem

Gibran menyebut warga sudah mengetahui batas tarif tes PCR yang ditentukan pemerintah pusat. Penyedia layanan uji swab secara PCR seharusnya mematuhi aturan itu. “Warga kan juga sudah tahu, berapa harganya sekarang kan warga sudah tahu semua. Harus seragam [harganya] semua,” imbuhnya.

Pemkot Solo memiliki satu laboratorium uji swab PCR di RSUD Bung Karno. penurunan tarif uji swab PCR bisa membantu pelaksanaan tracing maupun testing. Warga pun bisa melakukan uji swab PCR secara mandiri.

Tes PCR RSUD dr Moewardi

Pemberlakuan tarif senilai itu ditawarkan RSUD dr Moewardi (RSDM) Solo mulai Jumat (29/10/2021). Pengambilan sampel dilakukan setiap Senin sampai Jumat, pendaftaran dan konfirmasi pukul 07.30 WIB-10.00 WIB, serta pengambilan swab mulai pukul 09.00 – 11.00.

Baca Juga: Kawasan Eks HP 10 Tipes Solo Ditata, 63 Keluarga Belum Bongkar Rumah

“Tarif pemeriksaan swab antigen Rp95.000 dan PCR Rp275.000. Hasil dikirim melalui layanan perpesanan Whatsapp dalam 24 jam di mana lembar hasil bisa diunduh. Untuk hasil antigen maksimal dua jam,” terang Direktur RSDM Solo, Cahyono Hadi.

Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan alur pemeriksaan uji swab antigen dan PCR dimulai dari pengisian form oleh pasien di website corona.rsmoewardi.com. Pemohon kemudian diminta mengunggah foto KTP atau melalui aplikasi e-Patient.

Kemudian pasien membayar biaya antigen dan swab di kasir IGD atau transfer ke nomor rekening Bank Jateng milik RSDM. Setelah itu, pasien melakukan konfirmasi kehadiran ke Klinik Penapisan dengan membawa fotokopi KTP. “Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas di halaman depan IGD RSDM,” kata Cahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya