SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Bumi Sukowati meningkat 33%-60% mulai Sabtu (26/6) lalu. Kenaikan biaya pembuatan SIM tersebut tidak berpengaruh pada animo masyarakat dalam pembuatan SIM.

Berdasarkan data di Baur SIM Satlantas Polres Sragen, sekitar 50% pencari SIM tidak lulus ujian praktik. Rata-rata jumlah pencari SIM di Sragen mencapai 2.000 orang per bulan. Pascakenaikan biaya pembuatan SIM, jumlah pencari SIM selama dua hari sekitar 80 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Pejabat Baur SIM Aiptu Suryanto saat ditemui wartawan, Senin (28/6), mengungkapkan, kenaikan biaya pembuatan SIM berlaku sejak akhir pekan lalu untuk semua jenis SIM. Kenaikan biaya pembuatan SIM itu, terangnya, didasarkan pada PP No 50/2010 dengan ketentuan, biaya pembuatan SIM C baru meningkat dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000. Demikian halnya dengan pembuatan SIM B atau A baru yang semula hanya Rp 75.000, naik menjadi Rp 120.000.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya