SOLOPOS.COM - Tabel tarif tol. (Jasa Marga)

Solopos.com, SEMARANG – Tarif di sejumlah ruas jalan tol Trans Jawa mengalami kenaikan pada Kamis (19/8/2021). Kenaikan tarif tol itu pun sangat disayangkan para pengguna jalan, terutama kalangan pengusaha truk yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan DPD Aptrindo Jateng-DIY, Yanuar Iswara, menyayangkan kenaikan tarif tol itu. Terlebih lagi, kenaikan tarif itu terjadi pada masa pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya sudah diatur dalam PP No.15/2005 yang diperbarui dengan PP No.30/2017. Di situ diatur penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan laju inflasi. Tapi, yang kami sayangkan kok rasanya kurang tepat untuk saat ini. Ini kan lagi masa pandemi, di mana semua pelaku dunia usaha tengah berjuang untuk bertahan hidup,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com.

Baca juga: Tinggi, Minat Ibu Hamil di Grobogan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Dengan kenaikan tarif tol itu, Yanuar pun menilai akan berimbas pada perubahan perilaku pengemudi truk. Sopir truk yang biasanya menggunakan akses jalan tol, akan memilih melintas di jalur arteri atau non tol.

DPD Aptrindo Jateng-DIY pun akan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengemudi untuk menggunakan akses jalan tol atau jalan biasa.

“Kami cuma bisa berharap pemerintah tetap merawat dan menjaga keamanan jalan arteri. Buat para sopir silakan mau memilih lewat mana. Mau santai tapi bayar ya lewat tol. Tapi, kalau mau sedikit capek tapi gratis ya pilih jalur arteri. Kalau soal kemacetan, toh di tol juga tidak menjamin. Begitu juga dengan lubang atau aquaplaning, juga banyak,” terangnya.

Pengumuman Kenaikan Tarif Tol

Baca juga: Tolong! Muka Tanah Pekalongan Turun Terus

Sejumlah ruas tol Trans Jawa memang akan mengalami kenaikan per 19 Agustus nanti. Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif itu yakni ruas tol Pemalang-Batang, ruas tol Semarang-Batang, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Pasuruan-Probolinggo

Pengelola tol Semarang-Batang melalui akun Instagram, @jasamarga_semarang_batang, juga telah mengumumkan kenaikan itu.

Mulai Tanggal 19 Agustus 2021 00.00 WIB , Ruas Jalan Tol Batang – Semarang akan diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 777/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang. Agar aman dan nyaman berkendara, selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik #KawanJSB, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hati-hati dalam berkendara,” tulis akun @jasamarga_semarang_batang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya