SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Biaya rawat jalan di Puskemas mengalami kenaikan 66,6% dalam Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Karanganyar. Tarif retribusi yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000.

Perda baru tersebut ditetapkan bersama 12 Perda pajak dan retribusi lain pada Sidang Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (24/5). Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan kenaikan tarif itu telah melalui pengkajian dan tidak akan memberatkan masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang naik hanya biaya rawat jalan saja, sedang pelayanan kesehatan lain tidak berubah, termasuk yang di RSUD,” ungkapnya ditemui seusai Sidang Paripurna, kemarin. Dikemukakan, semua Perda baru yang ditetapkan akan berlaku efektif mulai Januari 2011.

Rohadi memaparkan, kenaikan tarif retribusi rawat jalan Puskesmas diberlakukan untuk menunjang upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Karanganyar. Menurutnya perubahan besaran biaya pelayanan dasar kesehatan di Puskesmas itu sepenuhnya untuk jasa medis.

Dia juga mengatakan, selain retribusi rawat jalan Puskesmas, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan juga dipastikan naik dengan besaran bervariasi. Sedangkan Pajak Hotel dilakukan perluasan obyek, dari semula hanya pajak kamar, sesuai ketentuan baru dikenakan terhadap semua jasa yang disediakan.

Seperti diketahui, Pemkab Karanganyar mengusulkan 13 rancangan Perda (Raperda) menyusul pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ke-13 Raperda itu adalah Raperda Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperda Pajak Mineral Bukan Logam, Raperda Pajak Parkir, dan Raperda Pajak Hiburan.

Selain itu Raperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda Pajak Air Tanah, Raperda Pajak Reklame, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan (Dinkes), Raperda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Raperda Retribusi Terminal, dan Raperda Penggilingan Padi.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menyatakan pengajuan 13 Raperda itu ke DPRD guna meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Karanganyar di tahun-tahun mendatang. Dalam penetapan rancangan keputusan bersama tentang persetujuan bersama 13 Raperda, kemarin, Bupati di wakili Wakil BUpati, Paryono, karena dinas luar luar kota dan berhalangan hadir.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya