SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Rencana kenaikan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana yang diusulkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Solo dipastikan batal.

Anggota Pansus Retribusi Daerah DPRD Kota Solo, Asih Sunjoto Putro kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (28/12), mengemukakan sebelumnya Dispendukcapil merencanakan kenaikan tarif pembuatan KTP dari Rp 5.000 menjadi Rp. 10.000 dan tarif pembuatan KK dari Rp 5.000 menjadi Rp 15.000.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akan tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pansus, Asih menilai, rencana kenaikan tarif KTP dan KK itu tidak masuk akal.

“Setelah kami cermati di lapangan, ternyata tarif cetak KTP dan KTP masing-masing hanya mencapai Rp 3.180. Kalau tarifnya tetap Rp 5.000 berarti biayanya menyisakan Rp 1.820. Sisa dana itu bisa digunakan untuk membiayai tenaga SDM,” kata Asih.

Asih menjelaskan, Dispendukcapil bukanlah lembaga yang berorientasi pada profit. Dengan begitu, sambung politisi dari PKS ini, Dispendukcapil harus memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispendukcapil, Mamik Miftahul Hadi, mengemukakan tarif pembuatan KTP dan KK di Kota Solo sejak tahun 2002 hingga kini belum pernah mengalami kenaikkan. Padahal, ia berdalih, selama ini kebutuhan untuk membeli kertas formulir hingga tarif cetak terus mengalami peningkatan.

“Sebenarnya ini bukan rencana kenaikan, melainkan penyesuaian tarif setelah adanya peningkatan biaya kebutuhan dalam proses pembuatan KTP dan KK,” kata Mamik.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya