SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, berharap dapat membebaskan biaya pemakaian air PDAM bagi warga miskin. Hal itu disampaikan Agus saat memberikan sambutan pada sidang paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Sragen tentang hasil pembahasan Raperda PDAM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanya saja, dia menyadari harapan itu sukar diwujudkan. Maka dia mengambil solusi memberikan tarif dasar air yang lebih murah untuk warga miskin dibanding warga lain. “Saya berharap PDAM bisa menggratiskan tarif dasar air bagi warga yang betul-betul miskin. Tetapi kalau hal itu belum memungkinkan, saya harap PDAM bisa memberikan tarif dasar air sesuai kemampuan yang dapat dibayarkan. Supaya warga miskin bisa menikmati air bersih dari PDAM,” kata dia saat memberikan sambutan, Jumat (19/10/2012).

Hal senada disampaikan Ketua Pansus DPRD Sragen tentang Raperda PDAM, Bambang Samekto. Dia meminta PDAM menunda kenaikan tarif dasar air karena dinilai membebani masyarakat kurang mampu. Wakil Ketua DPRD, Joko Saptono, menambahi apabila PDAM hendak menaikkan tarif dasar air maka harus dilakukan secara bertahap. “Selain bertahap, nominal kenaikan harus dapat dijangkau, misal Rp100,00 setiap tahun. Terlepas dari itu, PDAM jangan menaikkan tarif dasar air tahun ini,” ungkap Joko Saptono usai memimpin sidang paripurna di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Jumat.

Joko menilai penundaan kenaikan didasarkan pertimbangan PDAM mendapat dana penyertaan modal dari APBD sebesar Rp1,950 miliar. Dalam waktu dekat, PDAM akan menerima kucuran dana bantuan dari Australia senilai Rp 2,5 miliar. Lebih lanjut, DPRD dan Pemkab Sragen tengah mengaji saran meniadakan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM. “Itu akan kami lakukan dengan catatan PDAM benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan dan menambah sambungan baru ke daerah-daerah yang belum dijangkau PDAM. Mereka membuat target 65.500 sambungan pada 2015 untuk menuju target MDG’s,” imbuh dia.

Pada Raperda PDAM Pasal 61 poin 3 disebutkan penetapan air minum tidak boleh melebihi 4 persen dari penghasilan upah minimun kabupaten. Tak hanya itu, Pansus juga mengusulkan pembentukan dewan pengawas yang berfungsi mengawasi kinerja dan kebijakan PDAM. Terpisah, Direktur PDAM Sragen, Joko Suprapto, mengaku belum bisa memastikan apakah wacana kenaikan tarif akan dilakukan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya