SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Parkir parkir di Kota Surabaya bakal naik 100%.

Madiunpos.com, SURABAYA – Tarif parkir resmi di Kota Surabaya sejak enam tahun terakhir belum pernah mengalami kenaikan. Dengan alasan itulah, dalam waktu dekat tarif parkir di KotaPahlawan itu bakal naik 100%.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wajudrajat, saat ditemui wartawan Detikcom di ruang kerjanya, Senin 9277/7/2015). Menurut Irvan, tarif parkir sepeda motor selama ini hanya Rp500/sekali parkir dan Rp1.500 untuk kendaraan roda empat. Namun, fakta di lapangan banyak juru parkir yang menaikkan tarif resmi secara ilegal.

Persoanalan inilah yang segera disikapi Pemkot Surabaya dengan jalan menaikkan tarif resmi sebesar 100%. “Kenaikan tarif berlaku untuk R2 [roda dua] yang semula Rp500 menjadi Rp1.000. Sedangkan R4 [roda empat] menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp1.500,” kata Kadishub Irvan Wajudrajat, Senin (27/7/2015).

Irvan menyebut penyesuaian tarif parkir ini berlaku untuk parkir kendaraan di tepi jalan umum sesuai dengan Perwali No 36/2015. Kenaikan tarif akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ia optimistis penyesuaian tarif parkir tidak akan mengalami kendala. Karena, kata Irvan, pihaknya tidak bisa memungkiri kondisi di lapangan sudah ada kenaikan tarif yang dikenakan juru parkir pada pengendara.

“Saya kira tidak akan sulit. Harapan kami pada masyarakat ikut berpartisipasi menolak jika juru parkir mengenakan tarif parkir di luar aturan. Selain itu, masyarakat tak sungkan meminta tanda bukti parkir,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya