SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Tarif parkir Surabaya naik mulai 18 Agustus 2015.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya merilis tarif retribusi parkir tepi jalan yang mulai 18 Agustus 2015 naik menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dari yang sebelumnya Rp500. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp1.500 kini menjadi Rp3.000, dan truk mini menjadi Rp5.000 dari yang sebelumnya Rp3.000. Sedangkan kendaraan berat (bus/truk) dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penaikan tarif retribusi parkir tepi jalan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota No.36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali No.37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

“Perubahan retribusi ini juga berdasarkan kemampuan masyarakat, dan biaya operasional serta indeks perekonomian yang semakin tinggi, termasuk yang mendasari adalah efektivitas pengendalian,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2015).

Adapun tingkat kemampuan masyarakat tersebut telah diukur oleh Laboratorium Pengembangan dan Pengkajian Akutansi, Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Universitas Airlangga.

Dari penelitian dan kajian tersebut didapati bahwa kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir telah meningkat. Ability to pay (ATP) untuk motor Rp2.000, dan willing to pay (WTP) Rp1.500. Sedangkan mobil, ATP nya Rp2.700, dan WTP nya Rp3.000.

Irvan menambahkan, nilai tarif retribusi parkir di Surabaya saat ini tergolong masih rendah dibandingkan tarif parkir di daerah lain seperti Sidoarjo, Gresik dan Bandung.

Meski sudah ditetapkan, tetapi terkadang masih banyak jukir yang menari tarif parkir tepi jalan lebih besar dari ketentuan. Untuk itu, kata Irvan, Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di nomor 031-8295322 yang tercantum dalam karcis parkir.

“Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, memunggut tarif besar, atau tidak menggunakan identitas jukir bisa diadukan pada kami,” imbuhnya.

Penaikan tarif parkir tidak saja terjadi pada parkir tepi jalan, tetapi juga tarif parkir insidentil. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, serta trruk dari Rp4.000 menjadi Rp6.000, sedangkan kendaraan besar seperti bus/truk dari Rp5.000 menjadi Rp7.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya