SOLOPOS.COM - Stasiun Solo Balapan (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO – Penerapan tarif progresif di Stasiun Balapan dan Stasiun Purwosari Solo bakal dihentikan sementara menyusul munculnya keluhan dari warga. Selain dinilai memberatkan warga, pengelola parkir ternyata belum mengantongi izin operasional dari Pemkot Solo.

Kesimpulan itu mencuat dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dengan perwakilan PT Reska Multi Usaha selaku pengelola parkir dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kantor Dishubkominfo Solo, Jumat (12/12/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, kebijakan tarif progresif di stasiun sudah sewajarnya disetop.

“Mengacu Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, setiap parkir off street seperti di stasiun harus mengantongi izin Wali Kota,” tegas Yosca saat ditemui wartawan seusai pertemuan.

Sembari mengurus izin, pihaknya meminta pengelola mengembalikan tarif parkir seperti semula atau tarif flat. (baca: Penumpang: Tarif Parkir Nggilani, Layanan Tak Membaik)

Pihaknya memberi tenggat pengelola hingga Sabtu (13/12/2014) untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kesepakatan. Jika pengelola masih ngeyel menerapkan tarif progresif, Yosca tak segan menyegel lahan parkir. (baca juga: Pemkot Minta Tarif Parkir Stasiun Dikaji Ulang)

Perwakilan PT Reska Multi Usaha, Rudi Noor, berjanji segera mengurus izin perparkiran di Solo. Pihaknya juga siap memberlakukan kembali tarif flat sembari mengurus perizinan.

Namun, Rudi belum dapat memastikan kapan pemberlakuan tarif lama kembali dilakukan. “Kami perlu lapor atasan dulu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya