SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mewacanakan kenaikan tarif <a title="Pengelola Parkir Balekambang Solo Terciduk Langgar Aturan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180618/489/922687/pengelola-parkir-balekambang-solo-terciduk-langgar-aturan">parkir kendaraan </a>&nbsp;di Kota Bengawan. Dishub meyakini jika tarif atau retribusi parkir naik, tingkat pelanggaran parkir oleh para juru parkir (jukir) akan turun.</p><p>Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, mengatakan kebanyakan temuan pelanggaran parkir di Solo selama ini terjadi akibat ulah jukir yang nekat menarik retribusi parkir melebihi ketentuan. Dishub mendapati alasan yang disampaikan para jukir yang melakukan itu yakni minimnya pendapatan yang mereka peroleh setiap kali beroperasi melayani pengguna jasa parkir.</p><p>&ldquo;Tiga tahun terakhir ini kami mencoba mengamati apa saja kendala yang terjadi di lapangan. Kami melihat kebanyakan pelanggaran parkir yang dilakukan jukir ada kaitannya dengan masalah pendapatan mereka. Maka dari itu kami sedang mencari solusinya,&rdquo; kata Usman saat diwawancara <em>Solopos.com,</em> Selasa (10/7/2018).</p><p>Usman menyampaikan Dishub tidak bisa semena-mena memberlakukan tarif <a title="TSTJ Solo Terapkan Parkir Elektronik Mulai 15 Juni 2018" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180613/489/921960/tstj-solo-terapkan-parkir-elektronik-mulai-15-juni-2018">parkir </a>&nbsp;baru di Solo. Dishub butuh melakukan kajian lebih dulu. Kajian itu baru akan dikerjakan Dishub setelah mendapatkan petunjuk atau izin dari Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.</p><p>Dishub telah mengirim nota dinas kepada Wali Kota untuk memberitahukan rencana pelaksanaan kajian perubahan zona tarif atau retribusi parkir kendaraan di Solo. Dishub tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari orang nomor satu di Kota Bengawan itu.</p><p>&ldquo;Perubahan tarif parkir ini tidak perlu mengubah perda nantinya. Cukup izin dari Wali Kota. Setelah dapat izin, dinas akan mengkaji secara teknis. Perubahan zona tarif retribusi parkir nantinya cukup melalui SK Kepala Dishub Solo. Sekarang, kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Wali Kota,&rdquo; jelas Usman.</p><p>Usman membeberkan rata-rata jukir di Solo hanya menikmati pendapatan 25% dari 60% pendapatan retribusi parkir yang didapat pengelola parkir. Sebesar 40% pendapatan retribusi tidak bisa dibagi karena wajib disetorkan ke kas daerah.</p><p>Pendapatan jukir tersebut masih mungkin berkurang jika jumlah jukir yang bekerja lebih dari satu. Artinya, para jukir ini mesti membagi pendapatan sesuai kesepakatan sendiri. Padahal jika merujuk aturan, nilai retribusi parkir yang berlaku sekarang adalah hasil penyesuaiaan kebutuhan sembilan tahun lalu.</p><p>&rdquo;Pendapatan parkir itu 40% masuk PAD dan 60% pasuk pengelola <a title="Lagi! Mobil Nekat Parkir di Rel BTC Solo, Salah Siapa?" href="http://viral.solopos.com/read/20180512/486/915856/lagi-mobil-nekat-parkir-di-rel-btc-solo-salah-siapa">parkir</a>. Yang 60% masuk pengelola itu biasanya 25%-nya masuk pengelola, 25%-nya masuk jukir, dan 10%-nya masuk lain-lain. Rata-rata jukir di Solo per bulannya ya mendapat penghasilan masih di bawah UMK. Maka dari itu kami merasa perlu mengkaji lagi soal retribusi parkir. Retribusi parkir ini sudah sembilan tahun tidak di-update," terang Usman.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya