SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Rencana kenaikan tarif parkir jalan umum di Kota Solo pada tahun 2011 dipastikan batal.

Sesuai dengan Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum, tarif parkir kendaraan roda dua tetap senilai Rp 500, sementara roda empat senilai Rp 1.000.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Kota Solo dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum, serta Inspektorat yang digelar di ruang kepanitiaan DPRD Solo, Selasa (14/12).

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim kepada wartawan mengatakan, tarif baru parkir di jalan umum akan diberlakukan pada 2012 mendatang.

“Karena Perda baru belum ditetapkan, jadi ketentuan tarif dalam Perda lama tetap digunakan. Dengan begitu, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500, sementara tarif kendaraan roda empat hanya Rp 1.000,” terang Umar.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya