SOLOPOS.COM - Tarif ojek online direncanakan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Tarif ojek online direncanakan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang.  Namun demikian, Kementerian Perhubungan masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan keputusan final terkait tarif ojek online (ojol) yang baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan kenaikan tarif ojek online, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022, yang dijadwalkan diumumkan pada 29 Agustus 2022.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pasalnya, sampai dengan saat ini dia masih berkomunikasi dengan para stakeholders. Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut telah diundur selama 25 hari dari 4 Agustus 2022, saat diterbitkannya aturan itu.

“Sampai tanggal 29 [Agustus] saya tugaskan Pak Dirjen Darat dan [Jubir Kemenhub] Mbak Adita untuk bertemu semua stakeholders. Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan,” ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku telah mengajak seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra pengemudi perusahaan aplikasi untuk berdiskusi. Selain komunikasi yang dilakukan oleh regulator, Adita meminta agar perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain) untuk juga berkomunikasi pada stakeholders terkait.

Baca Juga: Keputusan Belum Final, Kenaikan Tarif Ojol 29 Agustus 2022 Batal?

“Kita juga sudah minta untuk perusahaan aplikasi untuk proaktif melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi ini, karena ini kan sebenarnya hubungan kemitraan mereka. Pemerintah hanya mengatur beberapa aspek saja,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif baru ini rencananya akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda serta terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Aturan tarif ojol naik ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Cegah Subsidi BBM Makin Membengkak, Pemerintah Jadi Naikkan Harga Pertalite?

Berikut perincian tarif baru ojek online sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
– Batas atas: Rp 2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
(sebelumnya Rp7.000 – Rp11.500)

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
– Batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
(sebelumnya Rp8.000 – Rp10.000)

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta
Papua)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
– Batas atas: Rp 2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
(sebelumnya Rp7.000 – Rp10.000)

Itulah ulasan tentang tarif ojek online yang dijadwalkan naik pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya