SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Grab Indonesia merespons keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya akan diberlakukan pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Grab Indonesia menyatakan bahwa pihaknya memantau kondisi terkini terkait penyesuaian tarif ojek online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan mempelajari dan memantau dengan cermat KM No.564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baikuntuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang,” kata Tirza, Minggu (14/8/2022) seperti dilansir Bisnis.

Lebih jauh, sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, perseroan memilih mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi Tanah Air dan menggerakkan roda perekonomian pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kemenhub belum jadi menaikkan tarif ojek online pada Minggu (14/8/2022).

Kenaikan tarif ojek online tidak jadi diberlakukan pada Minggu. Kemenhub menyatakan penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak aturan ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis pemberlakuan efektif maksimal 10 hari kalender.

Aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 sehingga penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan pada 14 Agustus 2022.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini. Sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga : Resmi Naik, Segini Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku

Hal ini dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. “Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).

Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan.

Hendro berharap aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca Juga : Tarif Ojol Naik, Driver di Solo Tak Khawatir Customer Berkurang

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menerbitkan KM No.KP 564/2022 dan berlaku sejak 4 Agustus 2022. Aturan itu hanya mengatur tarif penumpang ojek online.

Aturan terbaru Kemenhub itu resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.

Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan terbaru soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).

Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan, seperti GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.

Berikut daftar tarif baru ojek online:

Baca Juga : Tarif Dasar Ojol Naik Per 14 Agustus, Begini Respons Driver di Solo



1. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/kilometer (km), biaya jasa batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

2. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

3. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, biaya jasa batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya