SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Solopos.com,  JAKARTA — Perkumpulan Armada Sewa (PAS) menyesalkan bahwa penyesuaian tarif Ojek Online (ojol) yang telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) tidak termasuk untuk taksi daring.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia mengapresiasi pengumuman penyesuaian tarif untuk ojol oleh kemenhub. Namun, besarnya penyesuain tarif ojol yang hanya kisaran 8 persen masih jauh dari harapannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, dia menekankan bahwa taksi online atau taksol juga menjadi sarana transportasi yang terdampak penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kemenhub justru menyerahkan sepenuhnya terkait Penyesuaian tarif Taksi Online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan Tarif sesuai amanat PM No.118/2018.

“Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuain tarif tersebut,” ujarnya, Kamis (8/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (BBM) Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ribuan Driver Ojol & Tukang Becak di Solo akan Dapat Bantuan

Tarif ojol bakal naik dan mulai berlaku mulai besok, Sabtu (10/9/2022). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.

Berdasarkan konferensi pers yang berlangsung Rabu (7/9/2022), Hendro menyampaikan kenaikan tarif ojol mulai berlaku dalam tiga hari setelah penetapan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif [ojol] baru,” kata Hendro seperti dilansir Bisnis.

Sebagai informasi, pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Perlu diketahui, aturan terbaru Kemenhub tersebut mengatur tarif penumpang ojek online dan resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni KM No.KP 348/2019.

Baca Juga: Tidak Sesuai Tuntutan, Driver Tolak Tarif Ojek Online Baru

Kini tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya akan berlaku 14 Agustus 2022 lalu, atau sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.

Tetapi, aturan tersebut kembali diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022, dan untuk kedua kalinya penerapan aturan itu kembali ditunda. Namun, saat ini resmi tarif ojol akan naik dan berlaku mulai 10 September 2022 nanti.

Lantas, berapa rincian tarif yang akan dikenai untuk jasa ojek online setelah naik?

Berikut perincian tarif ojol terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022 yang dibagi ke dalam tiga zona :

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September 2022

1. Biaya jasa Zona I (Sumatra, Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.5000per km;
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

2. Biaya jasa Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200

3. Biaya jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000

Itulah ulasan mengenai rincian tarif ojol terbaru setelah naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya