Solopos.com, SRAGEN — Tarif listrik PLN untuk masyarakat mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan kategori pemerintah akan naik per 1 Juli 2022.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Baca Juga: Bank Dunia Ingatkan Kemungkinan Terburuk Ekonomi Indonesia
Dibandingkan dengan beberapa negara Asean lainnya, tarif listrik di Indonesia relatif lebih murah.
Di Indonesia, tarif listrik industri menengah Rp1.115 per kWh dan industri besar Rp997 per kWh.
Mengutip Indonesia Baik, tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.
Baca Juga: Ini Daftar Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi, Per 1 Juli Alami Kenaikan
Di Malaysia, tarif listrik industri menengah seharga Rp1.038 per kWh dan industri besar Rp970 per kWh.
Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp986 per kWh dan industri besar Rp986 per kWh.
Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp2.001 per kWh.
Baca Juga: Tarif Listrik Industri dan Bisnis Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Adapun Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah Rp1.783 per kWh dan industri besar Rp1.775 per kWh.
Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah Rp1.135 per kWh dan industri besar Rp1.077 per kWh.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Listrik PLN Naik 1 Juli, Ini Perbandingan Tarif Listrik di 6 Negara Asean“