SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Prostitusi kembali menjadi pebincangan publik setelah dua selebritas Ibu Kota, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, digerebek Polda Jatim di Surabaya, Sabtu (5/1/2018) lalu. Tarif fantastis puluhan juta rupiah sekali kencan dinilai melahirkan potensi pencucian uang.

Bagi masyarakat, selain moralitas, isu yang berkembang kala prostitusi mencuat adalah soal pelanggaran hukum pidananya. Dalam kasus prostitusi berbasis daring di Surabaya, Polda Jatim baru menetapkan muncikari berinisial ES dan TN sebagai tersangka.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Adapun, selebriti yang diketahui bernama Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dibebaskan oleh polisi. Bahkan, pengguna jasa kedua artis itu pun masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara tindak pidana prostitusi, sangkaan polisi adalah pelanggaran Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu hanya dapat menjerat perantara jasa alias muncikari dengan hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan 4 bulan.

Guna menimbulkan efek jera, ternyata ada cara lain untuk menjerat para pelaku prostitusi yakni dengan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kejahatan prostitusi menghasilkan duit yang bisa disamarkan pelakunya seolah-olah sebagai hasil perbuatan legal.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej menuturkan bahwa prostitusi masuk dalam daftar tindak pidana asal (predicate crime) TPPU. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf u UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Prostitusi dimasukkan karena tindak pidana bermotif ekonomi,” ujarnya dalam sidang perkara uji materi UU TPPU di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Bila dilihat dari ancaman pidana yang di bawah 2 tahun, Eddy mengatakan prostitusi tidak termasuk kejahatan serius. Namun, prostitusi dilihat oleh pembentuk UU berpotensi melahirkan pencucian uang.

Pengenaan TPPU membuat para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lebih besar dari pidana asal. Pasal 3 UU TPPU misalnya, mencantumkan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana asal.

Bahkan, Pasal 5 UU TPPU mencantumkan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi orang-orang yang menerima harta hasil pencucian uang.

Dalam menangani TPPU, kalangan ahli hukum berbeda pendapat apakah TPPU bisa ditindak langsung atau mesti dibuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Terhadap perdebatan itu, Eddy berpandangan TPPU harus diawali dengan tindak pidana asal.

“Saya berpendapat, TPPU bukan delik mandiri, tapi delik lanjutan,” ucapnya.

Eddy melontarkan pendapat tersebut dalam kapasitas sebagai ahli yang didatangkan Mahkamah Konstitusi pada sidang perkara uji materi UU TPPU. Dengan mengacu pada ancaman pidana prostitusi, dia menilai TPPU seharusnya dapat dikenakan terhadap semua tindak pidana asal bermotif ekonomi yang ancaman hukumannya di atas 1 tahun.

Pasal 2 ayat (1) huruf a-huruf y UU TPPU mencantumkan 25 tindak pidana asal TPPU seperti korupsi, penyuapan, narkotika, prostitusi, hingga kehutanan. Selain 25 tindak pidana itu, pada huruf z dicantumkan frasa “tindak pidana lain yang diancam penjara di atas 4 tahun”.

Namun, pemohon uji materi meminta kepada MK agar frase tersebut diganti menjadi “tindak pidana yang diancam penjara di atas 1 tahun”. Dengan kata lain, tindak pidana yang ancaman hukuman di atas 1 tahun tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU TPPU dapat dijerat dengan delik pencucian uang.

Pemohon uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf z adalah Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara, beserta sejumlah pemohon lainnya. Selain pasal tersebut, mereka juga menggugat Penjelasan Pasal 74 yang membatasi penyidikan TPPU hanya pada enam instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya