SOLOPOS.COM - Kondisi pekerja di pabrik rokok. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi delapan tarif. Hal tersebut akan berdampak terhadap setidaknya 239 pabrikan rokok di golongan bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok pada tahun depan di angka 12%. Selain itu, pemerintah memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif CHT.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pemerintah mengurangi lapisan (layer) tarif cukai rokok menjadi delapan lapis, dari sebelumnya 10 lapis.

Terdapat penggabungan tarif cukai di produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang juga membuat ketetapan harga jual eceran (HJE) minimumnya menyatu.

Baca Juga: Kolaborasi-Dukungan Internasional Penting dalam Pemulihan Ekonomi RI

“Semenjak 2009 hingga hari ini kebijakan cukai bersifat spesifik. Struktur cukai berbeda-beda, sekarang cenderung akan melakukan simplifikasi tarif, karena pelaku industri rokok begitu besar dan sangat mendominasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.

Jokowi mengatur simplifikasi tarif cukai di golongan SKM IIA dan SKM IIB, dari sebelumnya masing-masing 535 dan 525 menjadi sama, yakni 600. Lalu, simplifikasi tarif cukai pun terjadi di golongan SPM IIA dan SPM IIB, dari sebelumnya masing-masing 565 dan 555 menjadi sama, yakni 635.

Simplifikasi tarif cukai itu turut berpengaruh terhadap HJE per batang, yakni SKM IIA yang sebelumnya 1.275 dan SKM IIB 1.020, kini keduanya menjadi sama 1.140. Lalu, HJE per batang SPM IIA yang sebelumnya 1.485 dan SPM IIB yang sebelumnya 1.015, kini menjadi sama yakni 1.135.

Baca Juga: Menkeu Sebut Konsumsi Rokok Bebani BPJS Kesehatan Hingga Rp15,6 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih tarif cukai antara SKM IIA dan SKM IIB, serta SPM IIA dan SPM IIB sudah sangat dekat, yakni Rp10 per batang. Lalu, terdapat 13 pabrikan SKM dan empat pabrikan SPM yang memproduksi rokok di kedua lapisan tarif tersebut.

Meskipun begitu, dia menyebut bahwa dampak simplifikasi tarif terhadap penurunan produksi rokok tidak signifikan, yakni 200 juta batang dan dampak terhadap penerimaan cukai pun positif tetapi minor. Adapun, sebanyak 239 pabrikan rokok akan terdampak oleh kebijakan itu.

“SKM/SPM IIB berpotensi akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dnegan layer IIA, 2%—3% lebih tinggi. Jumlah pabrikan terdampak di golongan SKM IIB 217 pabrikan dan SPM IIB 22 pabrikan,” tertulis dalam paparan Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya