SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman soda (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memastikan pengenaan tarif cukai untuk minuman berkarbonasi tidak diberlakukan pada tahun ini dan tahun mendatang.

Sebelumnya, pelaku industri minuman ringan yang memproduksi minuman berkarbonasi resah dengan adanya wacana pengenaan tarif cukai berkarbonasi berkisar Rp1.000-Rp5.000 per liter. Wacana itu dilontarkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang menilai minuman bersoda atau berkarbonasi dapat membahayakan kesehatan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo menyakini pengenaan tarif cukai untuk minuman berkarbonasi tahun ini belum diberlakukan. Bahkan, kata dia, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) beberapa waktu lalu tidak menyebutkan adanya pengenaan tarif cukai untuk minuman bersoda.

“Jadi kami pastikan [pengenaan tarif cukai] belum berlaku tahun ini dan tahun depan. Kami menyambut gembira atas kabar ini,” papar Triyono kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (27/8/2014).

Dia mengatakan industri minuman ringan sempat khawatir dengan rencana pemerintah yang menerapkan tarif cukai. Padahal, kata dia, minuman bersoda aman dikonsumsi dengan jumlah tidak berlebihan.

Selain itu, Triyono mengatakan industri yang memproduksi minuman bersoda juga akan tumbang seiring dengan pengenaan tarif cukai. Dari 30-40 perusahaan minuman bersoda skala kecil hingga besar, dia memprediksi perusahaan yang bisa bertahan untuk produksi sekitar 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya