Semarang (Solopos.com)–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng, tak memberlakukan ketentuan tuslah untuk tarif angkutan Lebaran 2011 bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kepala Dishubkominfo Jateng , Urip Sihabudin mengatakan , tarif angkutan Lebaran bus ekonomi AKDP menggunakan batas atas dan bawah sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan No 1 tahun 2009.
“Tarif angkutan Lebaran 2011 tak menggunakan tuslah, tapi batas atas dan bawah,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (24/8/2011).
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 1 tahun 2009 tarif batas atas Rp 139 per km per penumpang dan tarif batas bawah Rp 86 per km per penumpang.
“Pada masa angkutan Lebaran ini kebanyakan pengusaha bus memberlakukan tarif batas atas yakni Rp 139 per km per penumpang,” imbuhnya.
engan ketentuan ini maka tarif bus ekonomi Semarang-Solo yang berjarak sekitar 100 km senilai Rp 13.900, Semarang-Salatiga sekitar 39 km senilai Rp 5.421 dan Salatiga-Solo sekitar senilai Rp 8.299.
Sedang untuk tarif angkutan Lebaran bus AKDP non ekonomi, Urip menyatakan pihaknya tak mengatur dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. “Tarif batas atas dan bawah hanya untuk bus ekonomi, yang non ekonomi sesuai mekanisme pasar,” tandasnya.
Untuk mengawasi pelaksanaan tarif angkutan Lebaran sambung Urip, pihaknya akan menurjunkan sejumlah petugas Dishubkominfo ke lapangan dan ke terminal.
Bila ditemukan adanya PO yang terbukti melenggar ketentuan batas tarif Lebaran akan ditindak tegas, dengan memberikan sanksi kepada PO bersangkutan., “Sanksi paling ringan teguran, yang paling berat pembekuan atau pencabutan trayek PO bersangkutan,” tandasnya.
(oto)