Solo [SPFM], Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengirim surat ke Pemkot Solo terkait pemberlakuan tarif baru parkir. Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo, saat menggelar jumpa wartawan di Kantor BPSK, Selasa (24/1) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Sekertaris Daerah agar Pemkot Solo menunda penerapan tarif baru parker karena memberatkan warga. Menurut Bambang Ary, surat itu dikirimkan, Selasa (24/1), dan BPSK memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menanggapi surat tersebut. Surat dari BPSK itu berisikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Komunikas dan Informasi (Dishubkominfo) serta UPTD Perparkiran.
Rekomendasi tersebut antara lain Dishubkominfo dan UPTD Perparkiran harus memenuhi kewajibannya untuk memasang papan pengumuman tarif baru parkir progresif dan zona-zona parkirnya. Selain itu, BPSK juga merekomendasikan agar dinas terkait menertibkan karcis parkir yang selama ini masih beragam. BPSK juga meminta agar Pemkot merevisi Perda yang mengatur tarif baru parkir khususnya tentang berkaitan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan dan alat kelengkapanya. [SPFM/hen]