JOGJA—Tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik meski Pemerintah Pusat memberi kompensasi atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kompensasi tersebut dinilai tak cukup menanggung kenaikan biaya operasional kendaraan akibat naiknya BBM.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY, Tjipto Haribowo menyatakan, kompensasi dari pusat hanya menanggung sebagian beban biaya operasional angkutan umum. Pemilik angkutan masih menanggung sekitar 18% kenaikan beban operasional.
“Tidak semuanya bisa ditanggung pusat, masih ada kenaikan beban operasional 18 persen,” terang Tjipto, seusai rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD DIY, Kamis (15/3).
Adapun kompensasi yang dijanjikan pusat di antaranya pembebasan biaya masuk atau retribusi terminal, retribusi uji kendaraan (KIR), biaya balik nama kendaraan dan pajak STNK. Menurut Tjipto, kompensasi tersebut sudah cukup membantu. Menurut dia, bila tak ada kompensasi, biaya operasional yang ditanggung bisa sampai 27%.
Karena itu, kata dia, tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik. Namun berapa besarannya Tjipto belum dapat memastikan karena masih akan dihitung bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Kenaikan tarif diperkirakan sekitar 18%.(ali)