SOLOPOS.COM - Ilustrasi bandara. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara segera menyosialisasikan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax yang mempengaruhi harga tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan komponen airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket.Artinya, Passenger Service Charge atau PSC tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket. “Tentunya iya [harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan],” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Adita pun menjelaskan kenaikan airport tax saat ini dikarenakan bertambahnya beban biaya operasi pada bandara yang dikelola oleh operator bandara.

Kenaikan tersebut juga harus diimbangi dengan keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

Adita berpendapat semestinya penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Airport Tax Bandara Adi Soemarmo Solo Naik, PHRI: Tak Ngaruh ke Hotel 

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menjelaskan alasan penaikan tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di sejumlah bandara.

VP Corporate Secretary AP I Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara yang dikelola.

“Penyesuaian tarif PJP2U ini merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” katanya, Senin (18/7/2022).

Dia menuturkan perseroan telah melaksanakan pengembangan di bandara dalam rangka peningkatan kapasitas serta kualitas pelayanan di bandara yang sebagian besar diselesaikan pada saat pandemi.

Baca Juga: Bangun Bandara Dhoho di Kediri, Gudang Garam GGRM Rogoh Rp5 Triliun

Rahadian menambahkan penyesuaian tarif baru dilakukan saat ini dikarenakan beban biaya yang harus ditanggung oleh perseroan guna peningkatan kapasitas dan kualitas layanan bandara, serta untuk memastikan kami bisa terus memberikan layanan yang terbaik ke depanya usai pandemi Covid-19.

Menurutnya, penaikan ini juga merupakan hal yang wajar karena pada dasarnya penyesuaian tarif PJP2U/Passenger Service Charge adalah atas investasi guna peningkatan layanan yang telah dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.

Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun.

Baca Juga: Perhatian, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Domestik Garuda Indonesia 

Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” ujarnya.

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya