SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Pemerintah menargetkan penghematan konsumsi listrik 27 persen dan BBM 10 persen di instansi pemerintah menyusul rencana mengaktifkan kembali kebijakan Inpres No.2/2008 tentang penghematan air dan energi.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menuturkan akan diterbitkan instruksi presiden (Inpres) untuk mengimplementasi dan menjabarkan kembali Inpres No.2/2008 tentang penghematan air dan energi di lingkungan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, sasarannya diperluas tidak hanya pegawai di lingkungan kementerian, tetapi juga mencakup lembaga non kementerian, BUMN, BUMD, kantor gubernur, bupati dan walikota.

“Semua melakukan gerakan penghematan energi dan air. Untuk listrik kami menargetkan kira-kira bisa mencapai 27 persen. [Kalau 2008] biasanya 10-25 persen. Kemudian untuk BBM juga. Kami harus berani memotong konsumsinya 10 persen,” ujar dia usai menggelar rapat koordinasi di kantornya hari ini, (26/7)

Khusus untuk listrik, Hatta mengatakan berdasarkan laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada potensi penghemnatan anggaran hingga Rp2,5 triliun per tahun melalui kebijakan itu. Artinya, ada potensi penghematan yang lebih besar lagi jika memperhitungkan efisiensi penggunaan air dan BBM.

“Menurut laporan dari Menteri ESDM, hitungannya akan ada penghematan Rp2,5 triliun per tahun. Itu belum BBM, belum air,” katanya.(JIBI/Bisnis Indonesia/Agust Supriadi/Bambang P Jatmiko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya