SOLOPOS.COM - Rujiyatmi tengah sibuk merajut kantong plastik merah sampah Kebun Buah Mangunan di rumahnya, Kamis (4/1/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Mendekati akhir tahun, target penerbitan 5000 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) belum tercapai

Harianjogja.com, BANTUL–Mendekati akhir tahun, target penerbitan 5000 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) belum tercapai. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Bantul hingga September 2017, tercatat baru 3000 IUMK yang diterbitkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Bantul, Sulistiyanta mengaku capaian ini tergolong rendah. Sebab dalam dua tahun terakhir sudah ada sekitar 9000 IUMK yang diterbitkan. Menurutnya ada dua kendala utama yang dihadapi yakni belum banyak pelaku UMKM yang mengetahui manfaat memiliki IUMK bagi usahanya dan banyak pendamping kecamatan yang berganti pada 2017 ini.

Padahal menurutnya IUMK ini penting sebagai bukti legalitas dan menghindarkan dari penutupan usaha sepihak yang mungkin saja terjadi saat timbul konflik di kemudian hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan proses pengajuan IUMK ini pun, menurut Sulistiyanta, sangatlah mudah. Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan pas foto 4×6 dan mengisi formulir yang tersedia di kantor kelurahan.

Setelah diisi, formulir tersebut harus ditandatangani pihak RT dan desa sebelum dikumpulkan di kantor kecamatan. “Tapi kami memang selektif, kami utamakan produk yang tidak berdampak negatif pada lingkungan,” katanya, Senin (6/11/2017).

Terkait pergantian pendamping, Sulistiyanta menjelaskan pendamping kecamatan yang berjumlah 17 orang ini merupakan pegawai kontrak yang bertugas selama setahun saja. Sehingga jika ada banyak pendamping yang berganti, dapat dipastikan pendampingan tidak dapat intens dilakukan.

Pasalnya pendamping yang baru butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan ritme kerja dan membangun relasi dengan pelaku UMKM yang harus didampinginya. “Pendamping kecamatan ini khusus bertugas untuk mendampingi pengurusan IUMK dan sudah ada sejak 2016 lalu,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya mengklaim telah memberi kemudahan pengajuan IUMK bagi UMKM. Selain mendampingi, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM juga memberikan rekomendasi bagi pelaku UMKM yang akan memasarkan produknya di toko ritel modern tapi belum memiliki IUMK.

“Kami beri toleransi tiga bulan untuk mengajukan izin, lebih dari itu kami tidak akan memberikan perpanjangan rekomendasi,” imbuhnya.

Langkah lain yang dilakukan adalah mensyaratkan kepemilikan IUMK bagi UMKM yang ingin turut serta dalam pameran yang diselenggarakan Pemkab. Selain diperbolehkan mengikuti pameran, UMKM juga bakal mendapatkan beberapa fasilitas dari Pemkab seperti kerja sama penyediaan bahan baku murah, promosi produk dan lain-lain.

Namun pendampingan tak hanya dilakukan Pemkab, pihak swasta melalui Rumah Kreatif Bantul juga melakukan hal yang sama. Pengurus RKB, Rani Maharani menyebut dari 180 UMKM yang terdaftar baru sekitar 80 yang berizin.

Menurutnya banyak dari pelaku UMKM tersebut yang baru merintis usahanya sehingga belum tahu banyak aturan yang harus ditaati, termasuk terkait perizinan ini. “Kami arahkan mereka untuk berkonsultasi ke pendamping yang ada di tiap kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Fira Pramushinta mengeluhkan tidak tersedianya formulir pengajuan IUMK di kantor kelurahan, sehingga ia harus membuat sendiri formulir tersebut.

Proses itu menurutnya cukup menghambat mengingat usaha kerajinan tas belanja lipat yang ia tekuni sejak Maret 2016 lalu itu, ia kerjakan seorang sendiri. Waktunya cukup tersita dengan produksi dan pemasaran yang selama ini masih dilakukan lewat daring (dalam jaringan). “Baru bisa ngurus kalau sudah selo [luang] waktunya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya