Solopos.com, JAKARTA — Operasional Badan Bank Tanah masih menunggu payung hukum berupa peraturan presiden yang diharapkan dapat terbit pada tahun ini.
Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perdananto Aribowo mengatakan pembentukan Badan Bank Tanah berdasarkan ketentuan itu berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.