SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Anggota FPAN DPRD Jateng, Taraf Kurniawan tersangka tunggal pembakaran Gedung DPRD Jateng terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolwiltabes Semarang, Kombes Edward Syah Pernong melalui, Kasatreskrim Polwiltabes Semarang, Roy Hardi Siahaan di Semarang, Selasa (14/7).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Disinggung tentang tersangka yang mengaku stres, Roy menyatakan secara umum kondisinya normal, sehingga anggota Dewan itu tidak perlu dibawa ke psikiater.

“Itu hanya stres biasa, karena baru kali pertama berada di dalam panjara. Jadi tak perlu dibawa ke psikiater,” imbuhnya.

Dari keterangan petugas di Polwiltabes Semarang, sejak mendekam di dalam sel tahanan, Taraf Kurniawan sering berteriak-teriak mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya